SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Revisi UU KPK yang diwacanakan Menkumham mengungkap buruknya komunikasi menteri dan presiden.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR menilai ada yang salah dari komunikasi Menkumham Yasonna H. Laoly dan Presiden Joko Widodo perihal revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aziz Syamsuddin, ketua Komisi III, mengatakan Menkumham harusnya berkoordinasi dengan Presiden Jokowi jika ingin merevisi beleid tersebut. “Tapi ini tidak demikian, Menkumham justru mendahului Presiden dengan membahasnya rencana revisi tersebut dengan Badan Legislatif,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (22/6/2015).

Menurutnya, tidak ada masalah yang signifikan jika pihaknya ditunjuk sebagai komisi yang ikut membahas revisi UU KPK tersebut. “Asal pemerintah mau membahas revisi, kami siap kapan saja. Toh, tidak ada untungnya bagi kami merevisi atau tidak UU tersebut.”

Menkumham yang Mengusulkan
Hal senada diungkap oleh Nasir Jamil, anggota Komisi III dari Fraksi PKS. Nasir menilai Menkumham sudah salah langkah dengan mendahului Presiden. “Memang revisi tersebut masuk Program Legislasi Nasional [Prolegnas] 2014-2019. Tapi tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2015. Menkumham yang mengusulkan itu.”

Meski demikian, UU KPK memang harus segera direvisi mengingat banyaknya kekalahan KPK dalam praperadilan yang diajukan oleh tersangka. “Tapi bagi kami, tidak ada untungnya merevisi UU itu. Yang jelas, jika ada revisi, kami menjamin tidak akan melemahkan KPK.”

Sampai saat ini, pimpinan DPR masih membahas penolakan Presiden untuk ikut membahas revisi tersebut. “saya masih akan berdiskusi dengan pimpinan lain dalam menentukan arah kebijakan setelah ada penolakan dari Presiden,” katanya.

Tanpa Pelemahan KPK
Sementara itu, Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR lainnya, memastikan tidak akan ada pelemahan kewenangan dalam revisi beleid KPK tersebut. “Revisi hanya mengau pada kebutuhan perkembangan pemberantasan korupsi,” katanya.

Menurutnya, dalam revisi tersebut belum akan membahas hal substansial yang berkaitan langsung dengan kewenangan lembaga pencegah dan pemberantas korupsi itu. “Revisi hanya suatu normatif. Perbaikan penegakan hukum di Tanah Air,” katanya.

Lebih lanjut, Taufik mencontohkan soal wewenang penyadapan oleh yang akan diatur lebih lanjut dengan izin pengadilan. “Jadi jangan dimaknai sebagai pelemahan ataupun penghapusan wewenang. Karena, juga belum tentu akan dibahas dan disetujui.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya