SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan seragam Kostrad (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Revisi UU KPK menjadi bola panas akhir tahun ini. Meski sudah masuk Prolegnas, Presiden Jokowi bisa saja menghentikan RUU KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap semangat revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperkuat lembaga antirasuah bukan justru melemahkan. Jika yang terjadi sebaliknya, Presiden bisa saja melakukan upaya untuk menghentikan proses pembahasan di DPR.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, mengatakan apabila dalam pembahasannya mengarah pada upaya pelemahan terhadap KPK, maka bisa saja Presiden tidak meneruskan atau tidak mengeluarkan amanat presiden (ampras).

“Jadi ini saya kira yang harus mungkin diperhatikan oleh teman-teman di DPR. Bisa saja nanti Presiden tidak meneruskan atau [tidak] mengeluarkan ampres [amanat presiden] kalau memang Presiden merasakan ini akan melemahkan KPK,” ujar Teten di Kantor Staf Presiden, Minggu (13/12/2015).

Amanat Presiden merupakan semacam lampu hijau kepada DPR untuk meneruskan pembahasan undang-undang, termasuk revisi UU No. 30/2002 tentang KPK yang saat ini menjadi inisiatif DPR. Jika Presiden tidak mengeluarkan ampres tersebut, artinya pembahasan revisi UU KPK tidak bisa dilanjutkan.

“Revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR tapi Presiden sejak awal sudah menjelaskan bahwa revisi itu semangatnya harus memperkuat KPK bukan melemahkan,” tegas Teten Masduki.

Presiden Jokowi sebelumnya juga meminta agar dalam prosesnya melibatkan para ahli serta publik misalnya ahli hukum, akademisi, aktivis antikorupsi dan rakyat dalam sebuah forum rapat dengar pendapat. Revisi UU KPK awalnya berasal dari legislatif, kemudian diambil oleh pemerintah. Setelah menjadi bola panas, akhirnya RUU itu kembali lagi menjadi inisiatif DPR dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015.

Teten Masduki menambahkan sejauh ini belum ada pembicaraan antara eksekutif dengan DPR terkait revisi UU ini. Mantan Tim Komunikasi Presiden ini juga belum mengetahui draf revisi yang dirasa melemahkan KPK. “Nanti saja, belum ada pembicaraan dengan DPR,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya