SOLOPOS.COM - Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Revisi UU KPK tengah digodok antara pemerintah dengan DPR.

Solopos.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya persoalan revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita Polri itu, pelaksana undang-undang jadi itu urusan sepenuhnya pada bagian legislasi ya DPR dan Pemerintah,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Mengenai kewenangan KPK soal penyadapan yang hendak direvisi, menurut Badrodin, jika dalam pengusutan kasus korupsi memerlukan sesuatu penyadapan, dapat dilakukan penyadapan.

“Ya kalau memang pemberantasannya memerlukan sesuatu yang luar biasa tentu bisa dilakukan,” kata dia.

Badrodin menambahkan dalam pembuatan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentu memiliki latar belakang dan kajian akademis yang mendasari pembentukan undang-undang tersebut.

“Kalau misalnya mau melakukan revisi tentu ada argumentasi kuat,” kata dia.

Sebelumnya dilaporkan Pemerintah dan DPR mengajukan revisi Undang-undang KPK mengenai kewenangan penyadapan dan penuntutan. Revisi tersebut bahkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya