SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Revisi UU KPK dituding diwarnai isu barter dengan RUU Tax Amnesty yang ditolak banyak fraksi di DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota DPR belum menentukan timing pembahasan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty). Setelah diterimanya Surat Presiden terkait pembahasan payung hukum tersebut, langkah selanjutnya tergantung pimpinan DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan setelah Surat Presiden (Supres) terkait RUU tax amnesty dibacakan dalam rapat paripurna Selasa (23/2/2016), keputusan selanjutnya di level pimpinan legislatif. Setidaknya, ada waktu 60 hari kerja bagi pimpinan untuk menindaklanjuti Supres.

Tindak lanjut tersebut, sambungnya, dilakukan dengan mengadakan rapat di tingkat Badan Perumus (Bamus) untuk menentukan pihak yang akan melakukan pembahasan. Pembahasan bisa dilakukan oleh komisi yang berkaitan dengan keuangan (komisi XI) atau Baleg. Hasil rapat Bamus inilah yang akan dibawa ke rapat paripurna lagi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau lihat jadwal, paripurna itu kan setiap Selasa, ya mudah-mudahan Selasa depan itu sudah ada keputusan. Selasa depan harus diparipurnakan [kalau ingin mengejar pengesahan masa sidang ini],” jelasnya di kompleks DPR, Selasa (23/2/2016).

Dari rapat Bamus itulah akan terlihat arah RUU Pengampunan Pajak. Pasalnya, selain meminta pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia kerja, panitia khusus, komisi terkait, atau Baleg, Bamus memang bisa memutuskan adanya penundaan pembahasan.

Kendati demikian, pihaknya menampik ada barter politik berupa penundaan pembahasan pasca ditundanya revisi UU KPK. Namun demikian, menurutnya, jika kedua payung hukum tersebut bisa berjalan bersamaan akan bagus.

Selain itu, sambungnya, hingga saat ini memang masih ada beberapa pihak yang mempertanyakan kebijakan ini. Menurut Firman, kebijakan tax amnesty ini penting untuk dilakukan saat ini. Apalagi, tahun ini ada bayangan shortfall (selisih antara realisasi dan target) pajak yang cukup lebar.

Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengaku hingga saat ini belum ada keputusan ditunda atau tidaknya pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Menurutnya, tidak bisa ditampik, ada beberapa pihak yang sebelumnya bersepakat agar RUU Pengampunan Pajak dieksekusi bersamaan dengan revisi UU KPK.

“Kita tidak tahu perkembangan terakhir dengan teman-teman yang melakukan kesepakatan bahwa pembahasan revisi UU KPK harus bersama tax amnesty. Ini belum kelihatan, tapi saya menduga akan ada yang mempertanyakan. Kita lihat saja nanti,” tuturnya.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Muharram mengatakan kesepakatan politik tersebut diyakini tidak akan berpengaruh pada fraksinya. Fraksi PKS, sambungnya, menolak kedua RUU tersebut secara substansial.

Terkait tax amnesty, dari sisi konten ada ketidakadilan terhadap pembayar pajak yang patuh. Apalagi, menurutnya, pemerintah tidak boleh bertumpu pada tax amnesty saat mengajukan RUU Perubahan APBN 2016.

“Enggak boleh pemerintah buat APBNP 2016 dengan asumsi ada tax amnesty. Itu uncertainty. Tapi kenyataannya sekarang, statement-nya malah begitu, justru tax amnesty seolah penentu APBNP. Ini kan keliru,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya