SOLOPOS.COM - Logo Indonesia Corruption Watch (ICW) (ist)

Revisi UU KPK menuai pro dan kontra di masyarakat.

Solopos.com, JAKARTA – Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih menjadi polemik. Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi alasan DPR bersikukuh melakukan revisi terhadap UU KPK yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015 itu.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Anggota Badan Pekerja ICW, Lalola Easter, menduga DPR ingin melindungi sejumlah anggota partai politik yang terindikasi terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga ke depan, KPK akan sulit melakukan penindakan tindak pidana korupsi.

“Beberapa waktu belakangan kan KPK sering tangkap anggota-anggota parpol dan DPR, bahkan sampai ketua partai juga, jadi ini bisa dianggap sebagai upaya melindungi diri sendiri,” tutur Lalola kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Kendati demikian, menurut Lola, semua keputusan terkait revisi UU KPK tersebut ada di tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, apakah akan mengikuti keinginan DPR untuk membahas revisi UU KPK tersebut atau tidak.

Pasalnya Lola menegaskan, jika Presiden Jokowi mengirimkan menterinya untuk turut serta dalam rapat pembahasan revisi tersebut, berarti Presiden Jokowi menyetujui UU KPK untuk direvisi, seperti yang disebutkan dalam pasal 49 ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011.

“Jangan sampai Jokowi menugaskan menteri terkait untuk ikut pembahasan revisi UU KPK,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya