Revisi UU KPK telah dengan tegas ditolak Presiden Jokowi.
Solopos.com, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan sanski keras terhadap bawahannya yang dinilai masih membangkang, seperti melakukan rivisi terhadap undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Padahal rivisi tersebut sebelumnya telah ditolak Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Penegasan tersebut disampaikan anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho dalam konferensi persnya di Kantor ICW Jakarta, Minggu (21/6/2015).
"Perlu ada sanksi jika ada bawahan atau tetap mendukung rivisi UU KPK dan upaya pelemahan KPK," tuturnya.
Selain itu, Emerson juga mengimbau kepada semua partai pendukung Presiden Jokowi, untuk segera mendukung Presiden Jokowi yang telah menolak rivisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasalnya rivisi terhadap undang-undang tersebut dinilai merupakan upaya untuk melemahkan institusi KPK.
"Mengingatkan kembali partai pendukung pemerintah Jokowi untuk menolak revisi undang-undang KPK," tukasnya.
Baca Juga
- KPK Surati 239 Pejabat Penyelenggara Negara Penunggak LHKPN
- MAKI dan ICW Minta Penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award Untuk Nurdin Abdullah Dicabut
- Baru Dilantik, Bupati Semarang Dipanggil KPK Terkait Korupsi Bansos
- Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp51,3 Miliar
- Ternyata Ini Aktivitas Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebelum Ditangkap KPK
- KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
- KPK Lelang Online Barang Gratifikasi, Kamu Berminat?