SOLOPOS.COM - Fahri Hamzah (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Revisi UU KPK menjadi isu politik yang panas. Fahri Hamzah meminta Presiden Jokowi tak ambil untung.

Solopos.com,JAKARTA — Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, mengatakan pemberantasan korupsi adalah kewajiban pemerintah. Fahri meminta agar pemerintah tidak semata-mata mengambil keuntungan dari isu revisi UU KPK yang membuat DPR jadi sorotan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang saya minta adalah janganlah kita terus kucing-kucingan. Saya berharap terutama pada Presiden, tidak usah ambil untung dari isu UU KPK ini. Jelaskan saja apa sih masalahnya, kan yang ditugaskan oleh rakyat untuk memberantas korupsi adalah Presiden, karena dialah yang disumpah di depan MPR untuk menjalankan konsitusi dan menjalankan negara ini untuk kebaikan rakyat, termasuk didalamnya pemberantasan korupsi,” paparnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (15/2/2016).

Politikus PKS itu kembali menegaskan tugas pemberantasan korupsi merupakan tugas dari Presiden. “Jadi tugas pemberatasan korupsi tugas Presiden indonesia, jadi Presiden Indonesia lah yang mempunyai proposal,” tambahnya. Entah apa maksud kata “proposal” itu, dalam hal revisi UU KPK, pemerintah merupakan yang kali pertama memunculkannya.

Sedangkan saat ini, RUU KPK masuk Prolegnas dengan DPR sebagai pengusul. Pembahasan terkait revisi UU lembaga antirasuah telah dibahas sejak dua pekan lalu. Mulanya, dalam rapat pandangan mini fraksi, usulan untuk merevisi undang-undang tersebut telah disetujui oleh sembilan dari 10 fraksi yang hadir.

Namun, satu hari selang disetujui, beberapa fraksi, termasuk di antaranya fraksi Partai Demokrat dan PKS mulai berbalik arah dan menolak adanya revisi UU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya