SOLOPOS.COM - Logo KPK (JIBI/Solopos/Antara)

Revisi UU KPK kini digodok oleh pemerintah dan DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan tidak ada pelemahan KPK dalam proses revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan antara pemerintah dengan DPR.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan tidak ada pelemahan kewenangan dalam revisi beleid KPK tersebut.

“Revisi hanya mengacu pada kebutuhan perkembangan pemberantasan korupsi,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (17/6/2015).

Menurut Taufik, dalam revisi tersebut belum akan membahas hal substansial yang berkaitan langsung dengan kewenangan lembaga pencegah dan pemberantas korupsi itu.

“Revisi hanya suatu normatif. Perbaikan penegakan hukum di Tanah Air,” katanya.

Lebih lanjut, Taufik mencontohkan soal wewenang penyadapan oleh yang akan diatur lebih lanjut dengan izin pengadilan.

“Jadi jangan dimaknai sebagai pelemahan ataupun penghapusan wewenang. Karena, juga belum tentu akan dibahas dan disetujui,” beber dia.

Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon, mengatakan revisi UU tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang KPK. “Jangan sampai, ada penyalahgunaan wewenang dan bermasalah dalam implementasinya,” kata dia.

Sebagai salah satu pembahas revisi UU KPK, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani berpendapat UU tersebut mempunyai azas lex specialist yang bukan tidak mungkin akan berbeda dengan UU penegak hukum lainnya.

“Dengan demikian, publik tidak perlu mengkhawatirkan adanya pelemahan KPK melalui revisi tersebut. Komisi III masih akan mempelajari draft yang disampaikan oleh pemerintah,” kata dia.

Selain penyadapan untuk menguatkan bukti, sesuai dengan draft dari pemerintah, revisi beleid tersebut antara lain menyangkut masalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penegasan penyidik KPK, serta sejumlah hal yang dianggap merugikan KPK dalam memberantas korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya