SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Revisi UU KPK ditolak 2 fraksi di DPR, yaitu Gerindra dan Demokrat. JK memakluminya.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengaku menghargai dinamika demokrasi yang bergulir di DPR seiring perbedaan pendapat terkait revisi UU KPK. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengaku memaklumi hal itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, DPR merupakan lembaga yang demokratis. Jadi dia memaklumi adanya perbedaan pandangan dalam menyikapi rencana perubahan UU No. 30/2002 tentang KPK. “Tidak ada 100% menerima dan 100% menolak, itu kan lembaga demokrasi. Kami menghargai keduanya,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Jumat (12/2/2016).

Kendati demikian, JK tetap menyerahkan keputusan kepada DPR dan berharap ditentukan secara adil. Menanggapi fenomena para tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan, dia mengatakan KPK bukan kembaga yang bebas dari undang-undang dan aturan hukum. Maka itu, KPK juga harus taat hukum.

“Namanya ada kemungkinan proses praperadilan harus diikuti, ya tidak soal itu,”tuturnya.

Seperti diketahui, Fraksi Partai Gerindra secara tegas menolak rencana revisi UU KPK dalam rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (10/2/2016).

Selanjutnya, pada Kamis(11/2/2016), Fraksi Partai Demokrat menyusul berubah sikap setelah mendapat instruksi dari Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sikap kedua fraksi itu membuat beberapa fraksi lainnya berpikir ulang sehingga pengesahan draf revisi UU KPK yang direncanakan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (11/2/2016), ditunda hingga Kamis (18/2/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya