SOLOPOS.COM - Sejumlah tokoh menyatakan menolak revisi UU KPK, Minggu (14/2/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Revisi UU KPK ditunda. Namun, publik mendesak pencabutan RUU KPK dari prolegnas prioritas.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan belum ada pembicaraan yang mengarah pada pencabutan revisi UU KPK (UU No.30/2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi) dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016 seusai opsi penundaan pembahasan ditempuh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengonfirmasi hal tersebut menyusul banyaknya desakan dari beberapa pihak untuk mencabut pembahasan revisi UU KPK dari Prolegnas prioritas. “Belum ada pembicaraan ke arah situ,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, (23/2/2016).

Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menambahkan pernyataan Presiden Jokowi untuk menunda pembahasan sudah jelas sehingga tidak perlu ada tafsir tertentu terhadap hal itu. ”Jadi tidak perlu diterjemahkan apa-apa karena Presiden sudah dengan jelas menyampaikan,” ujarnya.

Ditanya soal adakah permintaan DPR untuk menarik revisi UU KPK dari prolegnas, Pramono memberikan jawaban yang sama. “Ya Presiden kemarin sudah menyampaikan dengan jelas ya. Jadi kalau Presiden sudah menyampaikan dengan jelas ya jadi tidak perlu ditafsirkan apa apa. Gitu,” ujarnya. Baca juga: Sikap Presiden Menggantung, Ada Barter RUU KPK dan RUU Tax Amnesty?

Mengenai tenggat waktu sosialisasi, Pramono menjelaskan Presiden akan menyampaikan. Ia hanya mengingatkan bahwa keputusan baru diambil kemarin sehingga belum ada tenggat. Kemarin, pertemuan konsultasi antara Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR telah sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan konsultasi antara Presiden RI dengan Pimpinan DPR-RI, yang terdiri atas Ade Komarudin (Ketua), Fadli Zon (Wakil Ketua), Agus Hermanto (Wakil Ketua), Ketua Komisi, dan Ketua-Ketua Fraksi DPR-RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2/2016) siang.

Jokowi menegaskan, dirinya sangat menghargai proses-proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencana revisi UU KPK itu. “Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya