SOLOPOS.COM - Sejumlah tokoh menyatakan menolak revisi UU KPK, Minggu (14/2/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Revisi UU KPK ditunda pembahasannya oleh Presiden. Fraksi Demokrat mendukung, sedangkan PDIP tetap ingin revisi.

Solopos.com, JAKARTA — Jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar revisi UU KPK ini ditunda pembahasannya tanpa menyebutkan batas waktu, tidak demikian dengan fraksi PDIP. Fraksi pendukung pemerintah itu tetap ingin membahas revisi UU itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, menyatakan partainya tetap pada posisi pemula yakni mendukung revisi UU KPK. Dia juga mengatakan, bahwa mereka tetap akan membahas mengenai penundaan revisi UU KPK tersebut. “Tetap pada posisi semula. Kami akan membahasnya ” ujar Trimedia di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, mengaku belum tahu seputar penundaan revisi UU KPK tersebut. Namun demikian, Benny menjelaskan soal penundaan tersebut akan dibahas oleh DPR karena ada mekanisme yang harus ditempuh. Politisi Partai Demokrat tersebut menyambut baik penundaan tersebut.

Dia tetap menginginkan KPK tetap menjadi lembaga anti rasuah yang kokoh sehingga perannya perlu diperkuat. Namun demikian, terkait penundaan, dia berpendapat itu hanya dari sisi pemerintah saja. Dia belum memastikan penundaan tersebut akan menghentikan pembahasan revisi tersebut. “Saya tidak tahu, kita lihat besok saja,” kata dia.

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Akbar Faisal, mengatakan sebenarnya awal mula revisi tersebut dari pemerintah. DPR hanya menuruti keinginan dari pemerintah tersebut. “Nah, sekarang pemerintah yang menginginkan ditunda, kami juga oke. Karena ini awalnya dari pemerintah,” kata dia.

Akbar ini juga tak mengerti alasan Presiden menunda revisi UU KPK tersebut. Kalaupun presiden mau mencabut, seharusnya dicabut sekalian. “Silakan tanya pemerintah terkait penundaan tersebut, saya tidak tahu,” katanya.

Dia menegaskan revisi tersebut tergantung pemerintah. Kalau pemerintah menginginkan dicabut maka revisi akan dicabut. “Kalau mau terus dilakukan akan terus dilakukan, ini semua tergantung pemerintah,” kata dia.

Sebelum penundaan tersebut, DPR akan melakukan paripurna terkait revisi UU KPK tersebut. Setidaknya ada empat poin dalam draf revisi yang dipandang akan melemahkan KPK. Keempat poin itu yakni pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang harus meminta izin dewan pengawas, pemberian wewenang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pengangkatan penyidik independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya