SOLOPOS.COM - Sejumlah tokoh menyatakan menolak revisi UU KPK, Minggu (14/2/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Revisi UU KPK hanya ditunda. Empat poin revisi yang jadi kontroversi itu tetap akan diajukan.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat mengambil jalan keluar sementara untuk menunda pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) No. 30/2012. Meski ditunda, pembahasan revisi UU KPK tetap masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kesepakatan itu diambil untuk memberikan tambahan waktu dalam mematangkan substansi revisi UU KPK dan sosialisasi. “Kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda, dan saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” katanya dalam konferensi pers di Istana, Senin (22/2/2016).

Namun, dia tidak menyebutkan lamanya penundaan yang dibutuhkan DPR untuk mematangkan revisi UU, yang belakangan ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Sementara itu, Ketua DPR, Ade Komarudin, mengatakan kendati penundaan dilakukan, pihaknya tidak menghapus revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan revisi UU KPK tetap masuk prolegnas prioritas bersama RUU Tax Amnesty dan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Bedanya pembahasan kedua beleid tersebut diharapkan segera selesai paling lambat pada bulan depan.

Ade memastikan pihaknya tidak mendapat tekanan dari pihak manapun dalam menyepakati penundaan pembahasan Revisi UU KPK. “Bukan karena tekanan siapapun, namun ini bagaimana untuk menjalankan mekanisme kenegaraan yang lebih baik,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan.

Dia mengatakan perpanjangan waktu akan digunakan DPR dan pemerintah untuk bersama-sama memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait perbaikan dalam revisi UU KPK. Namun, Ade mengindikasikan pemerintah dan DPR tetap akan mempertahankan usulan empat poin revisi yang selama ini menjadi pro-kontra sejumlah pihak.

“Kami dan pemerintah sepakat tentang empat poin dalam concern penyempurnaan itu, dan seharusnya sangat bagus untuk penguatan KPK di masa mendatang. Namun, perlu waktu untuk menjelaskan kepada masyarakat Indonesia, terutama pada penggiat anti korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya,beberapa lapisan masyarakat menyatakan sikap menolak terhadap rencana empat poin revisi UU karena dianggap dapat melemahkan kewenangan KPK. Empat poin revisi tersebut adalah mengubah mekanisme penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, perekrutan dan penyelidik independen serta kewenangan menghentikan penyidikan (SP3).

Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan mengundurkan diri dari kursi pimpinan bila revisi tersebut disahkan dan terbukti akan melemahkan KPK. Menurutnya, empat poin yang menjadi fokus revisi saat ini berpotensi mengkerdilkan lembaga antirasuah itu.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono. Sikap politik Demokrat akan tetap menolak pembahasan bila empat poin revisi itu tetap diajukan. Dia menyatakan Demokrat bersedia membahas revisi UU KPK apabila ada penyempurnaan usulan yang bertujuan menguatkan lembaga antirasuah itu.

“Kalau ada usulan yang tidak bikin KPK kuat maka kami akan tolak, tapi kalau ada penyempurnaan untuk penegakkan hukum yang lebih baik, maka kami siap membahas,” katanya.

Saat ini, Demokrat berkeyakinan empat poin revisi yang jadi sorotan berpotensi melemahkan KPK “Setelah kami telaah draf, kecenderungannya kami mendapat kesan untuk melemahkan KPK itu ada,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya