SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Ketua KPK Agus Raharjo didampingi istri dan pimpinan KPK yang lain, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12/2015). (Setkab.go.id)

Revisi UU KPK segera dibahas di DPR. Bola panas RUU KPK dan nasib lembaga antirasuah ini kini di tangan Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi sepakat merevisi UU No. 30/2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menilai usaha tersebut jelas ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar dan Jabar

“Saya kira ketika mereka ngotot melawan aspirasi publik, pada saat yang sama kelihatan apa motivasi DPR sesungguhnya,” kata Lucius. Menurut Lucius, revisi ini akan menjadi usaha DPR untuk berlindung dari teror pemberantasan KPK terhadap para anggota dewan. “Dengan revisi ini DPR punya ruang cukup leluasa untuk menentukan nasib KPK.”

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengambil contoh dalam pembuatan dewan pengawas. Hal tersebut malah akan memicu masalah baru, seperti masalah kewenangan dan kekuasaan. Nantinya dewan pengawas dan komisioner KPK bisa tumpang tindih dalam menentukan sikap.

Lucius menambahkan dengan revisi UU KPK yang telah disepakati ini, DPR jelas gagal menunjukkan kepada publik bahwa revisi bertujuan menguatkan proses pemberantasan korupsi. DPR malah membuktikan kecurigaan publik selama ini.

Sebab apapun alasanya, publik dapat menilai dengan jelas bahwa poin-poin yang telah disepakati di dalam revisi adalah usaha melemahkan, bukan memperkuat. “Ini akan semakin menggerus kepercayaan publik ke DPR.”

Sebelumnya, pada rapat pleno Badan Legislasi yang digelar Rabu (10/2/2016), 9 dari 10 fraksi menyetujui bahwa UU KPK perlu direvisi. Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP. Hanya Partai Gerindra yang menolak kesepakatan tersebut.

Kesembilan fraksi itu telah menyetujui 5 poin yang akan masuk ke dalam revisi UU KPK, yakni pembentukan dewan pengawas, surat perintah penghentian perkara, izin penyadapan melalui dewan pengawas, tentang penyidik independen, serta larangan bagi komisioner KPK mundur sebelum masa jabatan berakhir.

Sementara itu, Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mengatakan harapannya saat ini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab sebelumnya lewat Juru Bicara Staf Kepresidenan Johan Budi, Jokowi menyampaikan bahwa tidak akan mendukung revisi UU KPK apabila malah melemahkan proses pemberantasan korupsi.

“Bola di Presiden sekarang,” katanya melalui pesan singkat kepada Bisnis.

Senada dengan Lusius, Donal juga dengan tegas mengatakan tidak ada satupun poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR yang dapat menguatkan KPK. Ada empat poin yang melemahkan dan satu poin tambahan yang ia anggap tidak penting.

Poin tersebut adalah larangan bagi komisioner KPK mundur sebelum masa jabatan habis. “Pasal itu tidak penting dalam UU. Ketentuan tersebut cukup di SK.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya