SOLOPOS.COM - Foto: JIBI/SOLOPOS/Antara

Foto: JIBI/SOLOPOS/Antara

JAKARTA–Rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin menuai pro dan kontra. Sebelumnya Presiden SBY menilai revisi UU KPK belum tepat dilakukan saat ini. Kondisi dan nasibnya makin membuat bingung pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Baleg akhirnya menyarankan dua opsi terhadap kondisi revisi UU KPK tersebut, yaitu dirumuskan ulang atau ditarik oleh pengusul. “Opsinya hanya ada dua sekarang, ditarik pengusul atau dirumuskan ulang oleh Baleg,” kata Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusuma, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Menurut Dimyati, jika nantinya diputuskan untuk dirumuskan ulang maka harus dilaporkan pada rapat pleno Baleg. Rapat itu nantinya akan dilakukan di hadapan pengusul. “Nah tanpa pengusul dalam hal ini pemerintah dan DPR maka tidak jadi usulan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil harmonisasi dari Baleg. Setelah hasil itu dikeluarkan, maka akan dibahas lewat rapat konsultasi pimpian DPR, Komisi III dan Baleg.

“Tindakan Komisi III ini tepat. Mekanisme sudah tepat. Dikembalikan ke Baleg. Kalau sudah deadlock di Baleg maka dikembalikan DPR. Dengan digelar rapat konsultasi. Sungguh pun insiatif DPR ini sudah menjadi keputusan bersama. Kita tunggu dulu harmonisasi ulang Baleg seperti apa. Baru rapat konsultasi,” ujar Taufik di tempat yang sama.

Menurutnya, setelah hasil harmonisasi Baleg soal revisi UU KPK telah dikeluarkan, maka seluruh fraksi bisa mempeljari kembali untuk diambil keputusannya lewat rapat konsultasi dengan para pimpinan DPR.

“Sehingga sebelum diparipurnakan seyogyanya sepakat bulat dari rapat konsultasi antara pimpinan fraksi dan Baleg dengan pimpinan DPR,” tegasnya.

Untuk itu, Taufik meminta kepada seluruh pihak menunggu hasil dan prosesnya di Baleg DPR. “Jadi kita menunggu hasil baleg dulu. Kalau deadlock baru Baleg yang mengusulkan kepada pimpinan rapat konsultasi dengan fraksi. Setelah itu hasil rapat konsultasi dengan fraksi seperti apa baru kita rapat konsultasi dengan pemerintah. Baru diambil putusan diparipurna apakah ditarik dari prolegnas 2011,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya