SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Revisi UU KPK menjadi polemik karena terjadi tarik ulur antara pemerintah dengan DPR.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak terlalu mengejar waktu dalam revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono mengatakan pihaknya menunggu sikap dari pemerintah terkait rencana revisi UU KPK.

“Kalau [pemerintah] mau menolak [revisi UU KPK] ya biarkan saja. Kami tidak terlalu [ingin revisi UU KPK], toh yang mau pemerintah,” katanya di Gedung Nusantara III DPR Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Terkait belum masuknya surat penolakan pemerintah terkait revisi UU KPK, Sareh mengatakan pihaknya menunggu pemerintah.

“Ya tidak apa-apa, jadi kita tunggu saja,” kata dia.

Sareh enggan menjawab terkait sikap Presiden Jokowi yang menolak revisi UU KPK, merupakan bentuk tamparan bagi DPR karena sudah banyak tahapan dijalani termasuk pembahasan bersama Menteri Hukum dan HAM.

“Mungkin pemerintah masih ada berpikir-pikir apa yang seharusnya dilakukan, apakah revisi atau mengganti atau bagaimana kelanjutan UU KPK itu,” katanya.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan Presiden Jokowi tidak berniat untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Jadi Bapak Presiden itu tidak ada niatan untuk merevisi UU KPK,” kata Pratikno di Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Menurut Pratikno, Presiden ingin fokus dalam merevisi UU KUHP dan KUHAP yang memang sudah menjadi agenda sejak lama, sehingga harus segera diprioritaskan.

“Hanya sayangnya sekarang ini kan sudah masuk Prolegnas sebagaimana yang disampaikan DPR,” ujarnya.

Menurut dia, Presiden minta Menkumham untuk membicarakan dengan DPR.

Pratikno mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Menteri Yasonna telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya