SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Draf revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuai polemik antara Badan Legislasi dengan pihak Komisi III sebagai pengusulnya.

Saat ini draf revisi UU KPK sudah ada di tangan Baleg, namun pihak Baleg menyarankan agar Komisi III menarik draf tersebut karena dinilai banyak poin yang dinilai belum tepat, bahkan terkesan melemahkan KPK.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Namun Komisi III berpendapat lain, mereka mengatakan kalau Baleg tidak setuju dengan revisi itu silakan dikembalikan ke Komisi III. Namun, hal itu ditolak sebab tidak pernah sejarahnya Baleg yang lebih dulu mengembalikan draf revisi UU yang sudah masuk dalam Prolegnas.

Sikap saling tuding dan tarik ulur antara Komisi III dan Baleg, diduga hanya karena persoalan gengsi agar tidak terlihat sebagai pihak yang paling getol merombak UU KPK.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menyarankan Baleg dan Komisi III berkomunikasi terkait pembahasan draf revisi UU KPK.

“Saya menyarankan agar Baleg dan Komisi III untuk melakukan komunikasi. Janganlah adu gengsi, harus pakai kepala dingin. Draf revisi UU KPK kini masih di Baleg, kita lihat bagaimana mereka nanti berkomunikasi,” ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Priyo juga mengaku siap memfasilitasi komunikasi antara pimpinan Baleg dan pimpinan Komisi III untuk membahas draf revisi UU KPK tersebut.

“Kalau nanti buntu saya siap akan jembatani, dan dua pihak nanti akan kita fasilitasi untuk bertemu. Kami hanya ingin yang terbaik untuk UU KPK itu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya