SOLOPOS.COM - Ketua KPK yang baru dilantik Agus Rahardjo (kanan) memberikan keterangan didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kiri), Alexander Marwata (tengah) dan Saut Situmorang (kedua kanan) seusai acara serah terima jabatan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015). Pimpinan KPK yang baru bertugas hingga 2019. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Revisi UU KPK ditolak oleh pimpinan KPK karena 90% draf itu RUU itu dinilai melemahkan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap draf revisi UU KPK berpotensi melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. Karena itu, pimpinan KPK memastikan dalam rapat pembahasan yang akan digelar di DPR, Kamis (4/1/2016), akan menolak draf RUU KPK yang sedang digodog di Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hampir 90% draf tersebut memang berpotensi melemahkan KPK. Jadi sikap kami jelas kalau melemahkan KPK akan menolaknya,” ujar Komisioner KPK, La Ode M Syarif, di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

La Ode memaparkan salah satu poin yang berpotensi melemahkan KPK yakni poin mengenai wewenang penyadapan. Dalam draf tersebut, KPK harus meminta izin kepada Dewan Pengawas saat melakukan investigasi kasus korupsi.

Pembatasan tersebut juga tampak dari poin lainnya, terutama terkait skala kasus yang ditangani KPK. Dalam peraturan sebelumnya, KPK bisa melakukan penindakan terhadap kasus korupsi tang merugikan negara minimal Rp1 miliar. Namun dalam draf yang baru angka minimal dinaikkan menjadi Rp25 miliar.

“Bukan masalah besaran uangnya. Tetapi UU Korupsi tak hanya terkait dengan kerugian negara, tetapi tujuannya untuk memperbaiki perilaku koruptif yang berlangsung selama ini,” kata dia.

La Ode melanjutkan seorang pejabat bisa saja melakukan korupsi dengan nilai kurang dari Rp1 miliar, namun perbuatannya tersebut bisa dilakukan lagi. “Aktor juga perlu diperhatikan selain kerugian negara,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya akan memenuhi undangan dari Baleg DPR tersebut. Mereka akan mengirimkan perwakilan untuk menjelaskan sikap KPK terkait draft revisi lembaga antirasuah tersebut. “Karena kami ada agenda besok, maka KPK akan mengirimkan perwakilan terdiri dari para deputi dan Kepala Biro Hukum ke DPR RI,” ujar dia lagi.

Pernyataan La Ode diperkuat oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Dalam kesempatan yang sama, dia menegaskan KPK sesuai dengan prinsip awal, yakni menolak poin-poin draf yang melemahkan akan kinerja mereka. “Kami sepakat akan menolak semua yang melemahkan KPK. Kami akan jelaskan besok dihadapan Badan Legislasi DPR,” ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya