Solopos.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan revisi Peraturan Menaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera selesai. Ida menyatakan revisi itu untuk memudahkan pekerja mencairkan JHT.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit
Ida mengklaim pihaknya menyerap aspirasi dari para serikat pekerja dan buruh dan intensi berkomunikasi dengan mereka dalam merevisi Permenaker tersebut. Ia juga memastikan Permenaker No 2/2022 belum berlaku efektif. Karena itu pencairan dana JHT masih mengacu pada aturan lama yakni Permenaker No. 19 Tahun 2015.
Baca Juga: Pekerja Desak DPRD Karanganyar Buat Rekomendasi Tolak Aturan Soal JHT
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” katanya.
Dia menjelaskan pula bahwa pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Dengan demikian, Ida melanjutkan, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP. “Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” katanya.