SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Meski sudah masuk dalam agenda pembahasan dengan DPRD, perubahan tersebut ditunda dan baru dibahas di tahun depan.

Harianjogja.com, WONOSARI – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul batal melakukan revisi aturan tentang toko modern yang tertuang dalam Peraturan Daerah No.16/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kegagalan melakukan revisi di tahun ini tidak lepas belum turunnya revisi Peraturan Presiden No.112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Asti Wijayanti mengakui, jika revisi Perda No.16/2012 sudah dimasukan dalam program legislasi daerah di tahun ini. Namun demikian, meski sudah masuk dalam agenda pembahasan dengan DPRD, perubahan tersebut akan ditunda dan baru dibahas di tahun depan.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, ada beberapa faktor yang membuat perda tersebut batal direvisi di tahun ini. Salah satunya menyangkut payung hukum dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, kata Asti, revisi Peraturan Presiden No.112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang dijanjikan belum selesai, padahal payung hukum ini dibutuhkan karena sebagai dasar untuk merubah perda yang sudah ada.

“Draf sebenarnya sudah ada sejak akhir 2015 lalu, tapi hingga saat ini masih belum juga disahkan oleh presiden. Jadi kami belum bisa bergerak karena aturan yang baru belum ada,” kata Asti kepada Harian Jogja, Kamis (10/11/2016).

Menurut dia, meski payung hukum dari pusat belum turun, namun pihaknya terus melakukan penyusunan terhadap draf perubahan tersebut. Tujuannya agar upaya revisi bisa dilakukan secepatnya. “Memang untuk tahun ini belum bisa, tapi saya yakin yakin tahu depan bisa dibahas dengan dewan,” ungkapnya.

Asti mengatakan, dalam penyusunan tersebut banyak sekali masukan, salah satunya menyangkut keberadaan toko modern berjejaring di Gunungkidul. Dia pun bercerita, dalam usulan itu ada saran untuk menghapuskan tentang keberadaan jarak antara toko satu dengan yang lain, hingga jarak toko berjejaring dengan pasar tradisional. Namun demikian, di satu sisi ada pihak yang ingin keberadaan toko modern ini lebih diperketat lagi persyaratannya sehingga bisa memberikan perlindungan kepada pedagang kecil.

“Semua masukan ini kami tampung dan dijadikan sebagai bahan untuk penyusunan. Yang jelas, dalam revisi ini lebih mengedepankan pembinaan serta perlindungan kepada pedagang lokal,” katanya lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul Edi Susilo berharap dalam proses revisi Perda No.16/2012 benar-benar memperhatikan nasib pedagang kecil. Jangan sampai, perubahan tersebut malah merugikan masyarakat, khususnya pedagang lokal. “Ini yang harus diperhatikan karena keberadaan perda itu akan bisa memberikan dampak signifika terhadap nasib pedagang kecil,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya