Solopos.com, JAKARTA -- Pada 2020, pemerintah telah memutuskan hasil revisi hari libur nasional atau cuti bersama.
Pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama yang diputuskan dalam rapat di Kementeriaan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Senin (9/3/2020) siang.
Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group
Dilansir Detik.com, Senin, revisi atau tambahan libur nasional atau cuti bersama ini terdiri dari tanggal 28-29 Mei (cuti bersama Idul Fitri), 21 Agustus (Tahun Baru Islam), dan 30 Oktober (Maulid Nabi Muhammad SAW).
Meskipun begitu, penambahan hari libur ini dinilai berbeda oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menilai hari libur di Indonesia sudah terlalu banyak.
Lava Tour Merapi Diwarnai Tragedi: Penumpang Jip Terjungkal ke Aspal
"Kemudian soal revisi libur-libur nasional ada sebagian berpendapat kita terlalu banyak libur. Itu perlu dipertimbangkan baik buruknya untuk kelangsungan dari pada aktivitas di Indonesia ini," beber Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Kumpulan Cewek Cantik Tiktok Indonesia: Pengikutnya Jutaan Loh!
Berikut daftar penambahan cuti bersama dan hari libur nasional 2020:
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Sah! Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan
Tambahan cuti bersama ini menjawab rasa penasaran masyarakat. Dikutip Solopos.com dari Liputan6.com, beredar kabar mengenai hari libur Isra Mi'raj yang semula 22 Maret 2020 bergeser sehari, 23 Maret 2020.
"Tanggal 22 Maret digeser menjadi 23 Maret. Keterangan: Mengganti Libur Isra Mi'raj," demikian info yang beredar di masyarakat.
Update Terbaru Virus Corona di Indonesia