Solopos.com, JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan revisi Permenaker No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker No.19/2015.
Baca Juga: Permenaker Baru akan Direvisi, Karyawan Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Selain itu, pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT. Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker No. 19/2015 masih tetap berlaku.
“Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua,” ujar dia bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (16/3/2022).
Menaker menjelaskan proses revisi Permnaker No. 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi dan melakukan koordinasi dengan K/L. Lalu, aspirasi tersebut akan dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, dan dilakukan harmonisasi.
Baca Juga: Revisi Permenaker, Ida Fauziyah Janji Permudah Pencairan JHT
“Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,” ucapnya.
Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker No. 2/2022. Terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat kepengurusan JHT. Ia menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah. Senada, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja dengan melakukan revisi Permenaker No. 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com yang berjudul Hore! Menaker Sebut Revisi Aturan JHT Kembali ke Permenaker Lama