SOLOPOS.COM - Aktivitas jual beli pedagang kaki lima (PKL) terlihat tetap berjalan seperti biasa meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali, di area luar Pasar Klitikan Notoharjo, Jl. Sungai Serang I, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (4/7/2021). (Nicolaus Irawan/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Pelaksanaan PPKM Darurat hari pertama di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021) belum begitu optimal. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyebut ada banyak pelanggaran karena masih ada warga yang belum mengetahui aturan detail tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tersebut.

“Tadi sempat memantau ke Manahan, Gilingan, Benteng Vastenburg. Hasil pantauan masih belum tau. Ini saya masih muter lagi, banyak yang belum tahu, masih banyak ngeyel, tidak ada apa-apa hari pertama,” kata dia kepada Solopos.com.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan pantauan Solopos.com, sejumlah pusat tongkrongan warga di Kota Solo masih cukup ramai. Padahal dalam aturan PPKM Darurat disebutkan warga dilarang makan di restoran maupun menongkrong. Semestinya restoran maupun warung makan hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang atau take a way.

Sekilas belum terlihat adanya perubahan signifikan dalam kehidupan warga Kota Solo pada hari pertama PPKM Darurat diterapkan. Meskipun demikian pada Sabtu pagi jalanan di jantung Kota Solo terlihat lebih lengang dan mulai bergeliat pada siang sampai malam hari hingga ada penertiban dari petugas keamanan.

Baca juga: Makam Kuno di Pojokan Jl Raya Sukowati Sragen Ternyata Punya Orang Belanda, Pemilik Pertama PG Mojo

Cerita Warganet

Hal tersebut menjadi perbincangan warganet melalui berbagai kolom komentar di media sosial, salah satunya menanggapi unggahan akun Instagram @kulinerdisolo yang mengulas soal penerapan PPKM Darurat hari pertama.

Jarene makanan boleh buka tapi take a way. Pada take a way aja juga didatengin Satpol suruh tutup, aneh,” komentar @ed.silvania.

“Tadi siang sekitar jam 2 niatnya mau jajan mi di daerah Penumping disuruh bawa pulang kak. Kata pemiliknya habis didatangi petugas gitu,” sambung @ellfady.

“Jam 8 Satpol PP dan petugas lainnya kumpul di Balai Kota. Jam 1/2 9 sampai belakang kampus ISI dan kena semprot disinfektan. Masih banyak pedagang juga yang mencari rezeki. Mungkin masih dikasih kelonggaran di awal PPKM, besok pasrah aja,” imbuh @citradebora87.

Barusan di Jl Jaya Wijaya diusir semua pedagangnya. 2 periode smpe’an ? sek 1 mas gibran d ikuti polisi jebres , PM trss periode k 2 brimob sma satpol pp , mesake eram sek dodol ngnti nangis mb jm6 sore lg bukak jm8 wes d oprak” kon ttup , jluk solusi jwbne kon bukak luweh gasik,” lanjut @nufus_aya96.

Baca juga: Sosok Dalang Ki Manteb Soedharsono: Nikah 8 Kali Tanpa Poligami

Penerapan PPKM Darurat terlihat jelas jika Anda datang ke mal maupun pusat perbelanjaan. Di sana seluruh counter baju, aksesori, hingga kosmetik tutup.

Sementara pada hari kedua PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021), jalan protokol di Kota Solo terpantau ramai lancar. Beberapa PKL yang menggelar lapak di trotoar juga ramai pembeli seperti biasa, bahkan ada yang melayani pelanggan makan di tempat. Bahkan masih ada juga warga yang tumpah ruah di beberapa pasar, salah satunya di Pasar Klithikan Notoharjo. Demikian juga di pasar tumpah yang berada di sepanjang Jl Jaya Wijaya Mojosongo, Solo.

Baca juga: Pembatasan Solo Diperketat, Tak Boleh Jajan di Tempat 

Aturan PPKM Darurat Solo

Pada prinsipnya semua kegiatan usaha yang bergerak di sektor non-esensial wajib tutup. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan jika ada penolakan terhadap aturan itu, menjadi kewenangan Tim Penyidik Khusus mengambil langkah hukum. Tim penyidik yang mengawal PPKM Darurat bakal menjerat Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Karantina Kesehatan.

“Kami tegakkan hukum yang lebih tegas, prinsipnya keselamatan rakyat hukum tertinggi. Sanksinya pidana (perlawanan) bukan lagi sanksi administratif,” papar dia.

Menurutnya, bidang-bidang terkait esensial yakni sembako diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Namun, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yakni 50 persen pengunjung dan pengaturan jarak. Selain itu, pelaku usaha sektor non esensial seperti pasar pakaian dan elektronik wajib tutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya