SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Korupsi saat ini masih menjadi permasalahan besar Indonesia. Tindakan memperkaya diri dan merugikan negara yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan ini menjadi praktek yang kian merajalela dari waktu ke waktu.

Instansi-instansi pemerintah maupun independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kejaksaan, ataupun Indonesian Corruption Watch (ICW) terus disibukkan dengan penyidikan kasus ‘perampokan’ harta negara yang tidak kunjung habis itu.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Namun, meskipun instansi-instansi tersebut terus berupaya mencegah dan memberantas tindakan korupsi di kalangan mereka, angka kasus korupsi pada 2013 bukannya menurun, namun justru mengalami peningkatan. Dalam review akhir tahun yang disusun Polri, tercatat 1.363 kasus korupsi berhasil ditangani, sementara pada 2012 tercatat 1.176 kasus korupsi yang berhasil ditangani oleh Polri. Terjadi kenaikan sebesar 187 kasus (13,72%) pada 2013 ini.

Selain penanganan kasus-kasus baru, Polri pun masih mengusut limpahan kasus korupsi dari tahun-tahun sebelumnya, seperti kasus korupsi penyediaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada Tahun Anggaran 2006.

Dalam siaran pers review akhir tahun yang diadakan oleh Polri pada Jumat (27/12/2013) pagi, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan bahwa tindakan korupsi erat dengan sistem yang ada, terutama sistem yang mengharuskan terjadinya transaksi pembayaran. “Karena selama ada yang namanya kewajiban membayar, akan ada kemungkinan korupsi dalam proses pemungutan bayaran tersebut,” ujarnya.

Didominasi Pimpinan

Sementara itu, dalam Annual Report 2012 yang disusun oleh ICW menjelaskan bahwa dalam masa menjelang Pemilu 2014, akan banyak terjadi korupsi politik yang berhubungan dengan dana kampanye, “Pendanaan partai adalah ruang gelap bagi publik, bahkan bagi kalangan kader partai. Hampir semua laporan keuangan partai politik sangat tertutup.”

Dalam laporan korupsi ICW juga tercatat sebanyak 45 kader partai politik yang terjerat dalam kasus korupsi. Disayangkan oleh ICW, perbuatan korupsi tersebut justru didominasi pimpinan-pimpinan instansi pemerintah.

Dari 45 pelaku korupsi tersebut sebanyak 21 orang berasal dari kalangan atau mantan anggota DPR/DPRD. Sedangkan, 21 orang lainnya adalah kepala daerah aktif, dua pengurus partai, dan satu menteri aktif.

Tak kunjung matinya tindakan korupsi ini tampaknya disebabkan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim bagi para koruptor bahkan tak mempan memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku lain. Menurut Wakil Koordinator ICW, Ade Irawan, pemiskinan atau penyitaan aset hasil korupsi merupakan hukuman yang efektif, “Koruptor itu lebih takut miskin daripada takut penjara,” ujarnya. Sehingga, menurutnya pemiskinan koruptor merupakan cara ampuh untuk mencegah orang melakukan korupsi.

Sementara untuk ke depannya, pihak kepolisian memiliki rencana lain untuk mencegah dan memberantas korupsi. Hal itu disampaikan ole Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, “Kami akan kumpulkan penyelidik Bareskrim. Lalu kami akan perkuat anggaran dan mempercanggih peralatannya,” jelasnya. Selain itu dia juga menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan supaya kepolisian dapat memaksimalkan pengawasan terhadap keuangan negara. (Nadya Kurnia/73)

 

Tahun

Penanganan

Penyelesaian

Kerugian NegaraTerselamatkan

2012

1.176

657

Rp. 201.239.077.060,-

2013

1.363

906

Rp. 915.172.592.633,-

Keterangan Naik 13,72% (187 kasus) Naik 27,48% (249 kasus) Naik 77,92% (Rp. 713.933.515.573,-)

 

 

Kasus Tindak Pidana Yang Menonjol dan Menjadi Perhatian Publik

Periode 2013

Instansi Terkait

Keterangan

  • Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 



 

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

 

 

 

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

 

 

 

  • Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat

 

 



 

 

 

 

 

  • DRPD Kabupaten Seruyan, Kalteng
Korupsi restitusi pajak, diduga dilakukan oleh PNS Ditjen pajak Totok Hendriyanto dan Denok Taviperiana dengan cara menerima uang dari salah satu wajib pajak senilai kurang lebih 1,5 miliar.

Korupsi dengan cara menerima gratifikasi dari para pengusaha dan 8 perusahaan importir dan ekspedisi oleh Kasi Kepabeanan Entikong, Kalbar, Saefrudin.

Korupsi dengan modus operansi penerimaan gratifikasi berupa polis asuransi senilai kurang lebih 11 miliar rupiah oleh Heru Sulastyono.

Korupsi dengan modus operandi pemotongan dana Jaminan persalinan (Jampersal) sebesar 10% oleh Safriani selaku Bendahara Jampersal, DRG. Sofian selaku Tim verifikasi Jampersal, dan Ponidi selaku Ketua Pengelolaan Dana Jampersal. Disita barang bukti sebesar 1,65 miliar rupiah.



Korupsi berupa penyuapan fee proyek pembangunan jalanan Kabupaten Seruyan dengan tersangka; enam orang anggota DPRD Seruyan, dan dua warga sipil sebagai pemberi suap. Barang bukti berupa uang tunai sebesar kurang lebih 2,08 miliar rupiah.

Sumber : Bisnis.com, Annual Report 2012 ICW

 

 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya