Solopos.com, BOYOLALI — Peristiwa yang seharusnya menjadi reuni antarteman lama yang penuh kegembiraan di Boyolali malah berujung maut. Seorang pria asal Salatiga, Patkur, 53, nekat menusuk teman sendiri tanpa alasan jelas di Boyolali, Rabu (14/7/2021).
Patkur saat ini sudah ditahan polisi. Perselisihan antara dua sahabat itu terjadi di wilayah Klego, Boyolali. Patkur diduga dalam pengaruh minuman keras saat menghabisi nyawa temannya, Parju, 56.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/7/2021) dini hari. Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi, mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi di dalam mobil di wilayah Selorejo, Desa Sumberagung, Klego.
Baca Juga: Nikah Ala PPKM Darurat, Pengantin Boyolali Ini Ijab Kabul di Bus dan Muter Tol Solo – Bawen
Peristiwa reuni berujung maut di Boyolali itu bermula saat pelaku, korban, dan rekannya, melakukan reuni karena sudah lama tak bertemu. Total ada lima orang yang ikut dalam reuni tersebut.
“Pelaku dan korban yang merupakan sahabat, lama tidak bertemu, lalu berniat reuni. Saat bertemu mereka minum [minuman keras]. Kemudian terjadi cekcok di dalam mobil dan terjadi lah peristiwa itu,” katanya, Kamis.
Senjata Untuk Menusuk Belum Ditemukan
Pelaku menusuk korban pada bagian perut menggunakan senjata tajam. Polisi masih mendalami asal senjata tersebut. Afrian juga menyebut saat ini senjata yang digunakan pria Salatiga itu untuk tusuk teman sendiri di Boyolali belum ditemukan.
Baca Juga: Bupati Boyolali Imbau Warga Salat Iduladha di Rumah Saja
Barang bukti kasus reuni berujung maut di Boyolali yang didapatkan baru satu kaus milik korban yang masih terdapat bercak darah dan lubang tusukan. Juga satu celana panjang milik korban dan mobil Toyota Harrier warna hitam yang disita dari tersangka.
Menurut Afrian, tidak ada motif tertentu dalam kejadian itu. Pelaku melakukan aksinya diduga karena terpengaruh minuman keras yang dikonsumsinya sehingga membuatnya hilang kendali.
Baca Juga: Polisi Panggil 2 Peserta Vaksinasi Covid-19 Boyolali Yang Diteror Via WA
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Sementara itu pelaku mengaku sangat menyesal atas peristiwa tersebut.
“Saat itu ada perselisihan, saya tidak sadar [alasan perselisihan itu], peristiwanya sangat cepat. Saya sangat-sangat menyesal,” katanya.