SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Istimewa-Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dengan tegas tidak membolehkan adanya kegiatan Reuni 212 Soloraya yang menurut informasi akan digelar pada Kamis (2/12/2021) di Plaza Manahan.

Polisi akan langsung membubarkan kegiatan tersebut apabila penyelenggara nekat. Ade mengungkapkan ada surat pemberitahuan yang masuk ke Polresta Solo terkait kegiatan tersebut. Mengenai hal itu, Ade menegaskan tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan itu di Plaza Manahan maupun tempat terbuka lainnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Terkait surat pemberitahuan kegiatan Reuni 212 yang dikirimkan siang tadi [Rabu], Kapolresta Solo secara tegas tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan itu di Plaza Manahan maupun tempat terbuka umum atau fasum lainnya di wilayah Solo,” terang Kapolresta dalam siaran pers yang diterima awak media, Rabu (1/12/2021) malam.

Baca Juga: Pemkot Ungkap Separuh Lebih Jumlah Koperasi di Solo Mati Suri

Ade melanjutkan surat pemberitahuan agenda Reuni 212 Soloraya diterima polisi pada Rabu dari Endro Sudarsono. Disebutkan dalam surat itu, koordinator lapangan kegiatan itu yakni Edi Lukito. Polisi tak mengizinkan agenda itu dengan sejumlah alasan.

Salah satunya tidak ada rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Solo serta situasi pandemi Covid-19 saat ini. Ia menjelaskan dalam tiga pekan berturut-turut angka kasus positif harian Covid-19 di Solo naik signifikan.

Antisipasi Varian Omicron

Selain itu polisi bermaksud mengantisipasi persebaran virus Covid-19 varian baru Omicron. Varian baru virus tersebut memiliki kemampuan penyebaran lima kali lebih cepat dibandingkan varian Delta. Langkah antisipasi harus dilakukan bersama.

Baca Juga: Jam Buka Mal Solo Justru Ditambah saat Momen Nataru, Ini Alasan Pemkot

“Bahwa semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, melanggar protokol kesehatan, wajib dihindari. Sebab kerumunan sangat rentan terhadap persebaran Covid-19 secara masif, di tengah kondisi pandemi seperti sekarang,” urainya.

Ade menjelaskan polisi dan Satgas Penanganan Covid-19 Solo telah menyampaikan kepada Endro Sudarsono maupun korlap aksi agar Reuni 212 Soloraya dialihkan di masjid atau tempat tertutup lain. Dengan catatan disetujui takmir masjid setempat.

Selain itu, yang tak boleh ditinggalkan yaitu penerapan prokes ketat sesuai PPKM Level 2 di Solo, terutama terkait pelibatan jumlah peserta. Bila Reuni 212 tetap digelar di Plaza Manahan atau tempat terbuka lain, polisi siap membubarkannya.

Tak hanya itu, para penggerak reuni akan dimintai pertanggungjawaban bila kegiatan tersebut benar-benar dilakukan. Untuk mencegah datangnya massa dari luar ke Solo polisi akan melakukan penyekatan di tujuh lokasi berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya