SOLOPOS.COM - Videotron baru di jalur lambat Jl Slamet Riyadi kawasan Ngarsopuro, Solo, masih berlayar hitam belum lama ini. (Solopos/Mariyana Ricky PD)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membangun videotron baru pada jalur lambat kawasan Ngarsopuro, Jl Slamet Riyadi Solo.

Pembangunan videotron berukuran 4 meter × 8 meter sempat menuai polemik lantaran dianggap merusak estetika. Selain itu, Komisi I DPRD Kota Solo mengungkap potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Videotron yang lokasinya jantung Kota Bengawan itu hanya menghasilkan Rp93,6 juta selama lima tahun atau senilai Rp18,72 juta per tahun.

Kasus Perselingkuhan Berujung Pengeroyokan: Kades Karangtengah Wonogiri Adukan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Ekspedisi Mudik 2024

Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan pendapatan senilai itu dari videotron baru Ngarsopuro jauh lebih sedikit ketimbang videotron yang sudah beroperasi sampai saat ini.

Salah satunya, videotron depan Omah Lawa yang menghasilkan Rp1,5 miliar selama tiga tahun atau Rp500 juta per tahunnya.

Dalam dokumen perjanjian kerja sama yang Ginda peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), rekanan mengajukan enam titik reklame. Enam reklame itu berupa dua titik videotron dan empat neon box.

Pedagang Pasar Gede Solo Sambat Listrik Byar Pet Hingga 15 Kali Sehari

Dua titik videotron tersebut yaitu satu videotron baru Ngarsopuro dengan nilai Rp93,6 juta, videotron Galabo dengan nilai Rp546 juta. Sementara empat titik neon box semuanya menempati Jl Slamet Riyadi dengan nilai berkisar Rp346 juta-Rp511,8 juta per titik.

“Dalam lima tahun periode perjanjian, retribusi yang masuk ke Pemkot dari enam titik itu hanya Rp2 miliar. Nilai sebenarnya Rp2,4 miliar, tapi rekanan memohon keringanan retribusi karena pandemi Covid-19,” jelas Ginda, Kamis (1/10/2020).

Potongan Retribusi

Pemkot, lanjut Ginda, mengabulkan permohonan tersebut dengan memberi potongan retribusi 17% atau setara Rp413 juta. Ia menyebut nilai kontrak yang terlalu murah itu bukanlah satu-satunya hal yang janggal.

Pastikan Pilkada Aman Dari Covid-19, Polresta Solo Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Prosedur penerbitan izin reklame videotron baru Ngarsopuro Solo serta Galabo dan empat neon box juga tanpa melalui proses lelang.

Padahal, lokasi-lokasi pemasangan reklame itu sangat strategis dan berpotensi bernilai tinggi. Sesuai Perda No 5/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, pengelolaan titik reklame pada sarana dan prasarana kota yang mempunyai nilai strategis harus melalui mekanisme lelang dengan penetapan harga dasar lelang titik lokasi reklame.

Kucing Sragen Selamat Setelah 3 Hari Terendam Sumur Sedalam 30 Meter, Begini Proses Penyelamatannya

“Kami berencana meminta keterangan dinas-dinas yang berurusan dengan penerbitan izin reklame untuk menggali informasi lebih jauh. Saya sudah bertemu dengan DPMPTSP dan meminta pengkajian ulang. Kalau memang ini salah, ya, segera ada pembetulan,” katanya.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pemasangan videotron Ngarsopuro tersebut berdampak pada hilangnya letter box bertuliskan Ngarsopuro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya