SOLOPOS.COM - Truk besar beroperasi di Pasar Besi, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (30/8/2016). Pedagang Pasar Besi yang rata-rata menempati kios berukuruan besar keberatan dengan penerapan tarif retribusi baru. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Retribusi Solo, DPP Solo akan memanggil seluruh pedagang Pasar Besi Semanggi.

Solopos.com, SOLO–Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo bakal memanggil semua pedagang Pasar Besi untuk mengikuti pengarahan lebih lanjut terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 9/ 2011 tentang Retribusi Daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala DPP Solo, Subagiyo, mengatakan DPP akan memanggil semua pedagang ke Balai Kota pada pekan depan. Namun, dia belum bisa memastikan hari pelaksanaan sosialisasi tersebut. Subagiyo menyampaikan agenda pengarahan itu sebagai tindak lanjut dari keluhan para pedagang yang keberatan membayar retribusi dengan tarif baru sesuai Perda No. 5/2016.

Ekspedisi Mudik 2024

“Nanti semua pedagang kami undang. Pekan depan mereka harus ikut sosialisasi lagi. Pertemuan kemarin [dengan pejabat DPP pada Jumat, 26/8] tampaknya belum membuat mereka jelas,” kata Subagiyo saat ditemui Solopos.com di sela-sela meninjau pembangunan Pasar Klewer, Jumat (2/9/2016).

Subagiyo menerangkan kenaikan tarif retribusi yang mengacu pada Perda No. 5/2016 telah ditetapkan berdasarkan serangkaian pembahasan dan kajian yang melibatkan berbagai elemen. Penentuan besaran semua tarif retribusi sudah dihitung nilai ekonomisnya. Dia menyebut kenaikan tarif retribusi sudah realistis.

“Perda jelas sudah ditetapkan. Semuanya kan sudah dihitung nilai ekonomisnya. Pedagang yang punya kios ukuran 10 meter persegi, bayar tarif retribusi layanan kebersihan Rp1.000 per hari. Kalau kios lebih besar atau lebih kecil, bayarnya tinggal menyesuaikan. Pakai asas kemanfaatan saja lah. Kios lebih besar kan lebih banyak manfaat,” ujar Subagiyo.

Subagiyo mewanti-wanti pedagang yang enggan membayar retribusi akan menerima sanksi sesuai ketentuan. Dia menyebut pedagang, bukan hanya di Pasar Besi yang tidak mau membayar retribusi sama saja tidak mendukung pembangunan daerah. Subagiyo menyindir pedagang Pasar Besi tidak sepatutnya mengeluhkan kenaikan tarif retribusi karena berpenghasilan tinggi.

“Itu uang dari penarikan retribusi kan nanti dikembalikan ke masyarakat lagi. Bisa dikembalikan dalam wujud perbaikan jalan, misalnya. Nanti kami jelaskan soal itu ke pedagang saat pertemuan. Pendapatan pedagang Pasa Besi kan ya besar. Mereka kalau enggak besar enggak bertahan di Pasar Besi,” tutur Subagiyo.

Ketua Paguyuban Gotong Royong Pedagang Pasar Besi, Bambang Susilo, mengatakan seluruh pedagang Pasar Besi keberatan dengan penerapan tarif retribusi baru sesuai Perda No. 5/2016. Menurut dia, pedagang tidak mempersoalkan besaran tarif pelayanan pasar, melainkan malah besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan yang naik hingga 1.000% dari Rp10/meter persegi menjadi Rp100/meter persegi.

“Dulu saya pernah menyampaikan keresahan pedagang terkait kenaikan tarif retribusi saat diundang dalam pertemuan dengan pejabat Pemkot sebelum Perda digedok. Saya menyampaikan keberatan itu di depan forum. Tapi tidak ditindaklanjuti. Saya bahkan waktu itu memberi gambaran langsung penerapan retribusi dengan tarif baru,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya