SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Retribusi makam yang dikenakan kepada para ahli waris setiap tiga tahun sekali mulai diterapkan pada tahun depan menyusul sudah disahkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemakaman.

Tak hanya kebijakan penarikan retribusi, rencana makam tumpuk hingga larangan pamijen serta kijing pun sama-sama mulai diterapkan pada 2012.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selanjutnya untuk kepentingan sosialisasi kepada masyarakat, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) berencana meminta angggaran khusus melalui APBD tahun depan.

Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemakaman DPRD Solo, Kusrahardjo mengungkapkan setelah Raperda disahkan, materi yang ada akan dibawa kepada Gubernur untuk dimintai persetujuan.

“Akan segera diajukan ke Gubernur untuk dievaluasi. Nantinya kalau sudah dievaluasi akan dikembalikan kepada Bagian Hukum guna dimasukkan ke dalam lembaran daerah. Nantinya kalau Perda sudah masuk dalam lembaran daerah berarti sudah sah untuk mulai diterapkan,” jelasnya usai rapat paripurna, Selasa (27/9) dini hari.

Di kesempatan sama, Kepala DKP, Satriyo Teguh Subroto menuturkan apabila sudah digedok atau disahkan, Raperda secepatnya bisa dilaksanakan. “Kalau belum digedok saya memang belum berani komentar. Tapi ketika sudah digedok berarti ya bisa segera dilaksanakan. Rencananya untuk sosialisasi saya akan meminta anggaran khusus pada tahun depan. Tujuannya dengan adanya sosialisasi masyarakat bisa tahu dan bisa mulai melaksanaan Perda Pemakaman,” ujarnya.

(aps)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya