SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Perda yang ada belum mengatur soal retribusi pengabuan mayat

Harianjogja.com, SLEMAN-Pemkab Sleman saat ini tengah mengkaji penarikan retribusi untuk pengabuan mayat di taman pemakaman umum (TPU)  Prambanan. Saat ini di TPU Madurejo Prambanan sudah tersedia dua tempat krematorium.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Ketua Pansus Pelayanan Pemakaman dan Pengabuhan Mayat DPRD Sleman Arif Kurniawan mengatakan, Perda terkait layanan pemakaman, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat belum mengatur biaya pengabuan. “Makanya perlu segera ditetapkan tarif retribusinya. Kami masih akan mengkaji besaran tarif retribusinya. Yang jelas tahun ini selesai,” katanya beberapa waktu lalu.

Kepala UPT TPU Sleman Hardono menilai, perubahan Perda tersebut hanya menambah retribusi pengabuan mayat terkait mulai operasional krematorium di TPU Madurejo. Pihaknya juga belum mengetahui terkait rencana besaran retribusi yang akan diterapkan. “Baru dibahas di Setda,” katanya.

Dijelaskan Hardono, keberadaan dua fasilitas krematorium tersebut merupakan hibah dari Parisada Hindu yang mendapat bantuan dari Kementerian Agama dan dana sebagian dari umat Hindu. Bangunan yang sudah jadi, lanjut dia, berupa satu tungku sementara tungku lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“Kami, UPT TPU Sleman hanya menyiapkan lahan untuk bangunan saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya