Restorasi gumuk pasir akan dilakukan di Pantai Parangkusumo
Harianjogja.com, BANTUL- Warga Pantai Parangkusumo menggelar orasi terkait penolakan penggusuran di wilayah ini yang menggunakan dalih tanah Sultan Grond (SG).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) menuntut pemerintah agar melaksanakan Undang-undang Pokok Agraria sepenuhnya di DIY.
Tidak hanya ARMP, sejumlah elemen lain yang terdiri dari warga korban konflik agraria di DIY turut bersatu. Seperti warga Watu Kodok, Wahana Tri Tunggal (WTT), Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulonprogo (PPLP-KP) dan lainnya.
“Hapus SG dan PAG [Pakualam Ground] yang melanggar Keputusan Presiden,” kata Koordinator ARMP Watin saat dimintai konfirmasi.
Watin sebelumnya menyatakan, Kraton tak memiliki dasar hukum berupa sertifikat tanah sehingga seenaknya menggusur masyarakat pesisir dengan dalih SG dan Undang-undang Keistimewaan.