SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Bantul mendata status kepemilikan bangunan dan lahan di pesisir Pantai Parangkusumo, Bantul Senin (20/6/2016). (Foto Istimewa)

Restorasi gumuk pasir akan dilakukan di Pantai Parangkusumo

Harianjogja.com, BANTUL- Warga Pantai Parangkusumo menggelar orasi terkait penolakan penggusuran di wilayah ini yang menggunakan dalih tanah Sultan Grond (SG).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) menuntut pemerintah agar melaksanakan Undang-undang Pokok Agraria sepenuhnya di DIY.

Ekspedisi Mudik 2024

Tidak hanya ARMP, sejumlah elemen lain yang terdiri dari warga korban konflik agraria di DIY turut bersatu. Seperti warga Watu Kodok, Wahana Tri Tunggal (WTT), Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulonprogo (PPLP-KP) dan lainnya.

“Hapus SG dan PAG [Pakualam Ground] yang melanggar Keputusan Presiden,” kata Koordinator ARMP Watin saat dimintai konfirmasi.

Watin sebelumnya menyatakan, Kraton tak memiliki dasar hukum berupa sertifikat tanah sehingga seenaknya menggusur masyarakat pesisir dengan dalih SG dan Undang-undang Keistimewaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya