SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Bantul mendata status kepemilikan bangunan dan lahan di pesisir Pantai Parangkusumo, Bantul Senin (20/6/2016). (Foto Istimewa)

Restorasi gumuk pasir mulai dilakukan dengan penggusuran warga yang tidak memiliki kekancingan

Harianjogja.com, BANTUL– Pemkab Bantul mulai mendata status kepemilikan tanah dan bangunan di zona inti gumuk pasir di area Pantai Parangtritis dan Parangkusumo. Sebanyak 61 bangunan diklaim berdiri di atas lahan Sultan Grond (SG) tanpa izin.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, aparat telah diterjunkan ke area gumuk pasir pada Senin (20/6/2016) lalu untuk mendatangi pemilik bangunan yang berada di wilayah tersebut.

“Kali ini kami ingin mendata, bangunan itu pemiliknya siapa. Apakah punya izin kekancingan dari Kraton atau tidak sehingga berdiri di sana,” terang Hermawan Setiaji, Selasa (21/6/2016).

Dari total 61 bangunan yang terdata, sebanyak 36 diantaranya berwujud rumah, baik permanen maupun semi permanen. Sisanya merupakan bangunan kandang ternak.

Ia mengklaim seluruh bangunan itu berdiri di atas lahan Sultan Grond tanpa mengantongi surat kekancingan. Sebagian besar bangunan tersebut menurutnya telah dikomersilkan dengan cara disewakan.

“Jadi pemilik bangunan pertama menyewakan ke orang lain, padahal pemilik pertama itu pun tidak memiliki izin,” papar dia.

Pendataan status hak milik bangunan dan lahan itu dilakukan terkait rencana Pemerintah DIY membersihkan zona inti gumuk pasir seluas 141 hektare. Hermawan mengatakan, sudah ada surat instruksi dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X agar area gumuk pasir dibersihkan.

Setelah pendataan, kegiatan selanjutanya kata dia bermusyawarah dengan pemilik bangunan untuk pergi meninggalkan kediamannya saat ini, sebab pemerintah bakal membongkar seluruh bangunan tersebut.

“Seluruh bangunan itu memang akan dibersihkan. Kalau warga luar Bantul kami bisa membantu memulangkan. Kalau warga Bantul nanti dicarikan solusinya,” imbuhnya lagi. Namun ia belum dapat memastikan kapan jadwal penggusuran bangunan tak berizin itu.

Menurutnya target pemerintah ke depan tidak hanya menggusur bangunan tak berizin di gumuk pasir, namun juga yang berada di sebelah timur atau berdekatan dengan Pantai Parangtritis. Di daerah tersebut diperkirakan terdapat ratusan bangunan yang diduga tidak mengantongi surat kekancingan dari Kraton.

Koordinator Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) Parangkusumo, Watin mengatakan, apabila penduduk setempat sampai tergusur warga siap melawan. “Kami akan melawan karena itu mengganggu hak hidup kami,” tegas Watin.

Menurutnya, Pemerintah DIY maupun Kraton tidak berhak menggusur warga yang tinggal di pesisir. “Itu tanah negara kok, Kraton juga tidak punya sertifikat kalau dibilang itu tanah SG,” ujarnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya