SOLOPOS.COM - Sejumlah warga korban penggusuran yang masih bertahan dengan mendirikan tenda darurat, mengumpulkan uang donasi suka rela di tengah jalan, kawasan zona inti Gumuk Pasir, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. Rabu (21/12/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi Gumuk Pasir dinilai melanggar HAM

Harianjogja.com, BANTUL — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY melayangkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu terkait adanya indikasi pelanggaran HAM berat dalam penggusuran paksa di zona inti Gumuk Pasir, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

(Baca Juga : RESTORASI GUMUK PASIR : Ada Indikasi Pelanggaran HAM, LBH Surati Komnas HAM)

Salah seorang warga yang terdampak adanya penggusuran, Ngadiyono menambahkan situasi sekarang ini semakin tidak jelas.

“Bagi saya situasi ini sangat membingungkan. Karena adanya penggusuran ini semuanya tidak jelas, akhirnya warga juga bingung,” ujarnya, Rabu (21/12/2016)

Warga kata dia berkali-kali mempertanyatakan kejelasan perihal adanya penggusuran kepada pemerintah. Warga dijanjikan untuk adanya musyawarah dengan pihak Pemkab Bantul dan Pemda DIY, namun hal itu tak terlaksana. Janji yang diberikan oleh Pemkab bahwa tidak ada penggusuran yang dilakukan secara paksa pun telah diingkari.

Tidak hanya itu penawaran lahan relokasi yang sempat ditawarkan juga tidak jelas.

“Lahan relokasi belum siap, masih tergenang air, tapi rumah kami sudah dirobahkan. Lalu kami mau tinggal di mana,” ungkapnya.

Terpisah Bupati Bantul, Suharsono mempersilahkan jika ada piihak-pihak yang menempuh jalur hukum, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran HAM itu. Dia memastikan semua proses yang dilakukan oleh Pemkab dalam melakukan penertiban telah sesuai dengan prosedur. Dengan demikian dia mempersialahkan  jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan.

Bupati sebelumnya juga berjanji akan menindak aparatnya jika sampai berbuat sewenang-wenang saat proses eksekusi. Ia mengimbau kepada aparat yang bertugas untuk menjalankan penertiban sesuai prosedur yang berlaku.

“Bagaimanapun, mereka [warga zona inti gumuk pasir] adalah saudara kami juga. Kalau sampai ada yang melanggar, akan saya tindak sendiri,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya