Restorasi Gumuk Pasir juga menyasar tambak udang
Harianjogja.com, BANTUL — Bandel tak melakukan pembongkaran, dua pengelola tambak yang berada di kawasan zona inti gumuk pasir, Inkopad (Induk Koperasi Angkatan Darat) dan PT Idmira mendapatkan surat teguran I dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Surat itu dilayangkan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Selasa (1/11/2016) pagi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kabag Ops Polres Bantul Kompol Dhanang Bagus Anggoro mengatakan pihaknya telah menyiapkan jajarannya untuk melakukan pengamanan jalannya penertiban di zona inti gumuk pasir Parangtritis Kretek Bantul.
(Baca Juga : RESTORASI GUMUK PASIR : Apakah Tuntutan Ganti Rugi Warga Terjawab?)
Personel itu nantinya akan melakukan pengamanan terhadap lingkungan, masyarakat serta petugas yang melakukan penertiban. Ditegaskannya, kehadiran petugas itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan menimpa semua pihak dikawasan zona inti gumuk pasir.
“Dalam penertiban ini kami akan menjaga semuanya, mulai masyarakat, petugas sendiri dan lingkungan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, tambak tersebut mempekerjakan sekitar 21 karyawan yang kebanyakan memang melibatkan warga setempat. Tambak udang itu sendiri memiliki omzet sekitar Rp40 juta setiap kali panen.
“Dalam setahun, tambak udang Vaname itu panen sebanyak empat kali,” tandas Ketua Pengelola Tambak Parangkusumo, Watin