Restorasi Gumuk Pasir masih seputaran pembongkaran bangunan
Harianjogja.com, BANTUL — Setelah Surat Peringatan I tak digubris oleh warga penghuni zona inti gumuk pasir di kawasan Cemara Sewu, pihak Satpol PP akhirnya melayangkan surat peringatan II, Senin (31/10/2016) pagi. Sayangnya, saat petugas Satpol PP yang didampingi oleh aparat Polsek Kretek dan Koramil mendatangi lokasi, tak satu pun warga terlihat. Akibatnya, Surat Peringatan II itu pun mereka tempel di masing-masing rumah milik warga.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
(Baca Juga : RESTORASI GUMUK PASIR : Pegang Surat Materai dari DPRD DIY, Warga Bertahan)
Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji mengakui, surat peringatan II itu dilayangkannya lantaran pihak warga sama sekali tak merespon adanya surat peringatan I yang ia layangkan sepekan lalu. Untuk Surat Peringatan II ini, pihaknya memberikan kesempatan setidaknya 3 hari kepada warga untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Kami tunggu sampai Kamis [3/11/2016],” kata Hermawan saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (31/10/2016).
Jika sampai batas waktu yang ditentukan warga belum melakukan pembongkaran secara mandiri, pihaknya akan melayangkan Surat Peringatan III. Setelah itu, pihaknya memberikan kesempatan warga selama satu hari. Andai masih belum merespon, pihaknya akan melayangkan surat perintah pengosongan.
“Kalau sudah ada surat pengosongan, mereka punya waktu 2 minggu terakhir sebelum kami bongkar paksa,” katanya.