SOLOPOS.COM - Suasana salat ied di Gumuk Pasir Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Jumat (17/7/2015). (JIBI/Harian Jogja/Joko Nugroho)

Restorasi gumuk pasir ditolak warga, namun proyek tetap jalan terus

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah memastikan melanjutkan proyek restorasi gumuk pasir kendati menuai penolakan warga Parangkusumo, Kretek, Bantul yang tinggal di wilayah ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul Tri Saktiyana menyatakan, kebijakan restorasi gumuk terus berlanjut. Pemerintah bahkan telah memulai sosialisasi ke masyarakat. “Sosialisasinya kami mulai pekan ini,” terang Tri Saktiyana, Jumat (16/10/2015).

Sosialisasi pertama menyasar perangkat desa dan dusun di area gumuk pasir. Pemerintah kata dia ingin memberi pemahaman terlebih dahulu ke aparat pemerintah setempat, dengan harapan mereka dapat membantu memberi pemahaman ke masyarakat akan pentingnya restorasi gumuk pasir. “Setelah aparat dusun baru sosialisasi ke masyarakat,” imbuhnya lagi.

Restorasi berupa pembersihan kawasan zona inti gumuk pasir seluas 41 hektare dari bangunan dan vegetasi demi kepentingan pariwisata dan ekosistem sekitar. Misalnya harapan bahwa kawasan gumuk bakal menjadi objek wisata, penghalau tsunami serta terlindunginya area ini yang diklaim sebagai daerah tangkapan air.

Kepentingan jangka panjang itu menurutnya menyangkut masyarakat yang lebih luas ketimbang segelintir warga Parangkusumo yang menolak restorasi. “Warga mungkin berpikir kepentingan jangka pendek mereka saat ini. Tapi kami berpikir kepentingan jangka panjang dan untuk masyarakat yang lebih luas,” paparnya.

Bila kemudian muncul penolakan warga, pemerintah memilih berdialog dengan mereka hingga tercapai kesepakatan tanpa melakukan tindakan represif. Tri Saktiyana juga menyinggung adanya laporan warga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait rencana restorasi gumuk pasir.

“Kami yakin Komnas HAM juga akan berdialog dengan kami. Sejauh ini kami tidak melakukan penindasan atau pelanggaran HAM,” lanjutnya.

Warga Parangkusumo yang juga Ketua Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) Watin mengatakan, warga menolak proyek itu karena bakal menggsur permukiman dan lahan pertanian warga. Proyek tersebut tidak hanya menyeterilkan zona inti seluas 41 hektare, namun juga menetapkan zona penyangga dan penunjang di sebelah timur dan barat zona inti.

Di dua zona terakhir, berlaku pembatasan jumlah bangunan milik penduduk. “Kalau kami enggak terkena zona inti, tapi ada zona penyangga. Pasti terkena dan bakal tergusur,” ungkap Watin. Terancam tergusur, warga lalu melaporkan kondisi ini ke Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya