SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah per jam (Freepik)

Solopos.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayahnya untuk tahun 2022. UMK Sleman pada 2022 itu diputuskan naik 5,12% dari UMK tahun 2021, atau mengalami kenaikan Rp97.500. Dengan kenaikan sebesar itu, praktis UMK 2022 di Kabupaten Sleman ditetapkan sebesar Rp2.001.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih, mengatakan penetapan UMK tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan. UMK dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum, menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

“Berdasarkan hal tersebut, kemudian Gubernur DIY menetapkan UMK Sleman pada tahun depan [2022] sebesar Rp2.001.000, atau naik 5,12%, setara Rp97.500,” kata Sutiasi seusai rapat penetapan UMP DIY 2022, Jumat (19/11).

Baca juga: Usulan UMK 2022 Hanya Naik Rp11.704, Buruh Sukoharjo Kecewa

Besaran UMK tersebut dibanding dengan kabupaten di wilayah perbatasan provinsi, mempunyai potensi penurunan kesenjangan besaran upah dikarenakan adanya perbedaan pertumbuhan ekonomi (inflasi). “Ini sudah sesuai dengan semangat dari PP. No.36/2021 di mana salah satunya untuk mengurangi kesenjangan besaran upah dan mewujudkan keadilan antarwilayah,” katanya.

UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY tersebut, lanjutnya berlaku terhitung mulai 1 Januari 2022. UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran.

Baca juga: UMP dan UMK DIY Naik, Gunungkidul Paling Tinggi Ini Daftarnya

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya