SOLOPOS.COM - Bendera Singapura yang digunakan hingga kini. (Freepik.com)

Solopos.com, PEKANBARU—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait deportasi Ustaz Abdul Somad (UAS). Pernyataan itu dikeluarkan setelah kasus deportasi UAS di Pelabuhan Ferry Tanah Merah, Singapura, pada Senin (16/5/2022) sore viral.

Dikutip dari laman resmi mha.gov.sg, Kemendagri Singapura pada Selasa (17/5/2022) malam menyebut UAS ditolak masuk karena isi ceramahnya mengandung ajaran ekstrimisme.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikut terjemahan pernyataan resmi Singapura terkait deportasi UAS:

Baca Juga: Breaking News: Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura

  1. Kementerian Dalam Negeri (MHA) memastikan bahwa ustaz Abdul Somad Batubara (Somad) tiba di Terminal Feri Tanah Merah Singapura pada 16 Mei 2022 dari Batam dengan enam pendamping perjalanan. Somad diwawancarai, setelah itu kelompok tersebut ditolak masuk ke Singapura dan ditempatkan di feri kembali ke Batam pada hari yang sama.
  2. Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura. Misalnya, Somad telah mengkhutbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi “syahid”.

Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal “jin (roh/setan) kafir”.

Selain itu, Somad secara terbuka menyebut non-Muslim sebagai “kafir” (kafir).

Baca Juga: UAS Ditahan di Ruangan 1 Meter x 2 Meter sebelum Dideportasi Singapura

  1. Masuknya pengunjung ke Singapura tidak otomatis atau hak. Setiap kasus dinilai berdasarkan kemampuannya sendiri. Sementara Somad berusaha memasuki Singapura dengan pura-pura untuk kunjungan sosial.

Pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi. Somad dan teman perjalanannya ditolak masuk ke Singapura.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Terungkap! Alasan Pemerintah Singapura Tolak UAS dan Rombongan Masuk ke Negaranya



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Tingkatkan Jumlah Investor Pasar Modal di Soloraya, Ini Langkah BEI Jateng 2

Tingkatkan Jumlah Investor Pasar Modal di Soloraya, Ini Langkah BEI Jateng 2
author
Rohmah Ermawati Kamis, 25 April 2024 - 03:05 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO–Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Tengah (Jateng) 2, telah menyiapkan beberapa program untuk meningkatkan jumlah investor pasar modal di tahun ini. Beberapa di antaranya adalah program satu pemuda satu rekening dan satu santri satu rekening.

Kepala Kantor BEI Jateng 2, M. Wira Adibrata, mengatakan setidaknya ada empat program yang telah disiapkan di tahun ini. Semuanya akan dilakukan bekerja sama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di empat daerah di Soloraya, yakni Solo, Boyolali, Karanganyar, dan Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menyebutkan tahun sebelumnya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah melaksanakan program literasi dan inklusi yang menyasar 1.000 ASN di lingkungan Pemkot Solo. “Tahun ini kami diminta 1.000 lagi, namun bukan lagi ASN, tapi UMKM,” kata dia.

Sedangkan di Kabupaten Karanganyar, tahun ini BEI Jateng 2 bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menggelar program literasi dan inklusi dengan sasaran kalangan pemuda.

Koran Solopos

“Telah dibuka Pj. Bupati Karanganyar, kami mau ada program satu pemuda satu rekening di wilayah Karanganyar dengan pilot project Desa Karang,” kata dia, Senin (22/4/2024).

Melalui program tersebut diharapkan bisa memberikan edukasi mengenai investasi pasar modal di kalangan pemuda. Diharapkan dari pilot project tersebut nantinya bisa meluas.

Hal yang hampir sama juga akan dilakukan di Boyolali. Wira mengatakan rencana untuk program yang akan digelar di Boyolali melalui kerja sama dengan TPKAD Boyolali, akan menyasar pada kalangan santri. Program yang akan dijalankan adalah Program Pasar Modal Syariah dengan sasaran satu santri satu rekening efek.

Emagazine Solopos

Sementara di Sragen, kegiatan program yang telah disiapkan lebih pada upaya pemahaman kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong.

“Kami dengan Pemkab Sragen sudah sepakat untuk memberantas atau membentengi investasi bodong masuk Sragen. Sudah ada izin untuk melakukan awareness dengan videotron,” lanjut dia.

Dia mengatakan di 2024 ini ditargetkan ada sekitar 64.000 investor baru untuk pasar modal di wilayah kerja BEI Jateng 2.

Interaktif Solopos

“Kami punya tiga target umum, pertama literasi, kemudian inklusi dan aktivasi. Jadi mengaktifkan supaya yang punya rekening bisa dimanfaatkan dengan baik,” lanjut dia.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Pendaftaran Denok Kenang Semarang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

Pendaftaran Denok Kenang Semarang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!
author
Imam Yuda Saputra Kamis, 25 April 2024 - 00:17 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi Denok Kenang Semarang. (semarangkota.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), resmi membuka pendaftaran Denok Kenang. Pendaftaran pasangan duta wisata Kota Semarang itu dibuka mulai 24 April hingga 8 Mei 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Disbudpar Kota Semarang, Monie Adityorini, mengatakan saat ini pihaknya sudah mulai menjalankan penjaringan baik online dan offline. Penjaringan offline dilakukan melalui roadshow ke berbagai sekolah dan perguruan tinggi atau kampus di Ibu Kota Jateng itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini sudah mulai pendaftaran karena sudah mendekati waktu pelaksanaan. Kita mau mempercepat proses pendaftarannya. Mungkin kalau online kan akan ada kendala teknis dengan wifi atau apa, tapi kalau offline kan kita bisa jemput bola, artinya siapa pada saat roadshow siapa yang mau daftar kita layani, baru nanti kami input datanya ke sistem online,” ujarnya, Rabu (24/4/2024).

Koran Solopos

Adapun pendaftaran Denok Kenang ini bakal ditutup pada 8 Mei mendatang. Kemudian, peserta yang telah mendaftar diwajibkan melakukan registrasi atau daftar ulang ke Kantor Disbudpar Kota Semarang dengan membawa bukti pendaftaran dan fotokopi identitas.

Dalam proses daftar ulang itu, para peserta akan diukur tinggi badannya atau minimal perempuan 160 sentimeter (cm) dan laki-laki minimal 165 cm. Selain itu, juga ada tes pengetahuan seputar wisata Kota Semarang dan penguasaan bahasa Inggris juga akan dilakukan.

“Tesnya nanti online pada tanggal 11 Mei dan ujian lainnya online atau offline. Itu [proses] untuk mendapatkan 30 finalis terdiri dari 15 denok dan 15 kenang. Itu nanti [tes] di Queen City [mal], terdiri dari tes tertulis, cat walk, dan wawancara,” jelasnya.

Emagazine Solopos

Lebih lanjut, pada 18 Mei kemudian akan dilakukan grand final yang rencananya akan berlangsung di Taman Indonesia Kaya. Sebelum itu, para peserta akan dibekali pembekalan di Gunungkandri untuk menambah pengatahuan dan materi tentang pariwisata Kota Semarang, budaya dan sejarah.

“Artinya kita tidak ingin Denok Kenang hanya menjadi pajangan saja. Kita ingin ke depan nanti bisa bantu wisata kota, terutama untuk publikasi baik itu nasional maupun internasional,” harapnya.

Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Diduga Jaringan Fredy Pratama, Pria Kediri Edarkan 1 Kg Sabu-Sabu di Semarang

Diduga Jaringan Fredy Pratama, Pria Kediri Edarkan 1 Kg Sabu-Sabu di Semarang
author
Imam Yuda Saputra Kamis, 25 April 2024 - 00:05 WIB
share
SOLOPOS.COM - Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (23/4/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), meringkus pria asal Kediri, Jawa Timur (Jatim), yaang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg). Pria bernama Anggya Ade Irawan itu diduga terafiliasi dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyebutkan Anggya ditangkap di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Nyaliyan, Kamis (11/4/2024).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Petugas menangkap pelaku dan berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram,” ujar AKBP Wiwit saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (23/4/2024).

Tak hanya itu, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan 262 butir pil ekstasi. Rencana barang terlarang itu akan diedarkan di Kota Semarang. Kasus ini juga masih dalam pengembangan. Sebab, pihaknya menduga masih ada pelaku dan anggota jaringan lain dalam jaringan narkoba ini.

Koran Solopos

“Jaringan baru lagi dari Sumatra, [narkoba] dikirim dari Sumatra. Masih kita kembangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra, menduga sabu-sabu seberat 1 kilogram itu berafiliasi dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Sebab, ada kemiripan dalam bungkus sabu yang diamankan atau dikemas dalam bungkus teh China.

“Jaringan Freddy Pratama karena bungkusnya mirip,” kata Kompol Hankie.

Emagazine Solopos

Pelaku, Anggya, mengaku sengaja datang ke Semarang untuk menerima paket narkoba. Rencana, narkoba itu langsung dijual kepada seseorang. “Sudah empat kali [baw] sabu-sabu dan ekstasi, sudah ada yang beli. [Dapat barangnya] dari paket,” tutup Anggya.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Pria asal Kediri itu pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories