SOLOPOS.COM - Pengunjung berfoto di objek wisata Bukit Cinta Watu Prahu, Desa Gununggajah, Bayat, Klaten, Kamis (20/8/2020). (Solopos-Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten memastikan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung selama dua pekan mulai 11 Januari 2021 mendatang. Sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa seperti objek wisata pun diminta untuk tutup.

Seluruh objek wisata di Kabupaten Klaten dipastikan bakal tutup pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Aturan itu berlaku ke seluruh objek wisata mulai dari wisata alam, air, kebudayaan, cagar budaya, hingga religi seluruhnya ditutup.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tidak hanya air, semua objek wisata tutup selama pemberlakuan itu. Pertimbangannya tempat fasilitas umum untuk ditutup,” kata Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, Jumat (8/1/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Viral Adegan Stuntman Sinetron Ikatan Cinta RCTI Nyaris Diserempet Mobil

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho, juga menjelaskan kebijakan penutupan objek wisata itu disepakati dari hasil rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Pemkab Klaten, Kamis (7/1/2021) sore.

“Yang jelas keputusan ini diambil menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 1/2021,” kata Nugroho.

Nugroho mengatakan Disparbudpora sudah mulai menyosialisasikan rencana penutupan sementar seluruh objek wisata itu ke pengelola sembari menunggu keluarnya surat edaran (SE) bupati.

“Sebelum ada rapat koordinasi justru dari teman-teman pelaku usaha wisata sudah menerima informasi terkait penerapan PPKM ini. Mau tidak mau karena sudah menjadi ketentuan pemerintah pusat pelaku usaha wisata harus siap [menutup sementara usaha mereka selama PPKM diberlakukan],” kata Nugroho.

Menurun

Nugroho mengatakan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama 10 bulan terakhir memukul sektor wisata. Berlakunya pembatasan hingga sempat beberapa kali terjadi penutupan objek wisata membuat pendapatan pelaku usaha wisata menurun sepanjang 2020.

Tak terkecuali objek wisata yang dikelola Pemkab Klaten. Sebelum ada pandemi, pemkab menargetkan bisa meraih pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor wisata pada APBD 2020 senilai Rp2,2 miliar. Dampak pandemi membuat pemkab menurunkan target PAD sektor wisata pada APBD Perubahan 2020 menjadi sekitar Rp930 juta.

Soal PSBB, Bupati Karanganyar Pertimbangkan Kearifan Lokal

“Realisasi pencapaiannya 107,36 persen dari target. Pada 2021 ini kami targetkan bisa mendapatkan Rp2,9 miliar. Mudah-mudahan saja melalui PPKM, kasus Covid-19 bisa terkendali dan objek wisata bisa kembali dibuka,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya