SOLOPOS.COM - Ketua KOI Raja Sapta Oktohari (kiri) melakukan tos dengan Menpora Zainudin Amali usai memberikan keterangan pers terkait pembebasan sanksi WADA di Jakarta, Senin (17/1/2022). (ANTARA/HO-Kemenpora)

Solopos.com, SOLO – Indonesia kini bisa bernapas lega setelah WADA memutuskan mencabut sanksi terkait doping. Kini, Indonesia pun bisa mengibarkan Bendera Merah Putih di kejuaraan internasional.

Seperti diketahui, WADA menjatuhkan sanksi kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) pada Oktober 2021 lalu. Indonesia dianggap tidak patuh dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas tes tahunan.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Baca Juga: Petarung MMA Asal Blora Tantang Atlet Myanmar di Singapura

“Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah mencabut, dengan segera, Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code,” demikian pernyataan resmi WADA seperti dilansir Antara, Jumat (4/2/2022).

Akibat sanksi tersebut, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih dalam kejuaraan single event dan multievent internasional. Efeknya pun langsung terasa saat tim bulu tangkis putra Indonesia meraih gelar juara Piala Thomas pada 17 Oktober 2021. Saat itu, Hendra Setiawan dkk. tak bisa mengibarkan Merah Putih.

Kekhawatiran pun muncul lantaran sanksi itu bisa membuat Indonesia gagal menyelenggarakan turnamen internasional. Padahal Indonesia dijadwalkan menajdi tuan rumah sejumlah event seperti Moto GP 2022 dan ASEAN Para Games 2022.

Baca Juga: Fix! Pertandingan IBL Dihentikan Sepekan Gara-Gara Covid-19

Pada akhirnya, sanksi itu dicabut kurang lebih empat bulan setelah dijatuhkan. Sejak dijatuhkan sanksi, Indonesia berupaya melengkapi persyaratan dari WADA, termasuk melakukan tes doping yang memenuhi ambang batas tahunan serta menyelesaikan masalah administrasi LADI.

Indonesia pun bisa terbebas dari sanksi dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan. Saat ini masih ada dua negara yang masuk dalam daftar penerima sanksi WADA, yaitu Korea Utara dan Rusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya