SOLOPOS.COM - Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penanganan Covid 19 dengan sasaran penggunaan masker, di simpang lima Boyolali, Jumat (25/9/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Sanksi denda untuk pelanggar protokol kesehatan resmi diterapkan di Boyolali, Jumat (9/10/2020). Pada operasi yustisi yang digelar Jumat, sanksi denda tersebut lebih banyak dipilih oleh warga luar daerah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali, Sunarno, pada operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar bersama Polri dan TNI di simpang lima Boyolali, sudah ada beberapa pelanggar yang memilih untuk membayar denda.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

"Hari ini kami terapkan denda. Sementara sudah ada empat pelanggar yang membayar denda. Kebanyakan mereka dari luar kota," jelas dia kepada wartawan, Jumat.

Ekspedisi Mudik 2024

Anak Ditangkap Saat Demo UU Cipta Kerja, Orang Tua Ramai-Ramai Menjemput di Polrestabes Surabaya

Dia mengatakan dalam operasi itu, pihaknya memberi pilihan kepada pelanggar. Warga yang kedapatan tidak memakai masker, bisa memilih sanksi yang ada, yakni sanksi sosial dan sanksi denda. "Tapi yang luar kota ternyata mintanya denda. Mungkin alasan terburu-buru," lanjut Sunarno.

Mengenai mekanisme sanksi denda, Sunarno menjelaskan pembayaran tidak dilakukan secara langsung. "Untuk pembayarannya, pelanggar membayar denda ke Bank Jateng. Kami tidak menerima uang secara langsung. Sedangkan KTP tetap kami tahan," kata dia.

Setelah melakukan pembayaran, pelanggar bisa mengambil KTP tersebut dengan tanda bukti pembayaran denda. Mengenai operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, dia menjelaskan sudah dilakukan sejak awal Agustus.

"Kami selalu bersama-sama dengan TNI dan Polri. Kami lakukan kegiatan semacam ini tiga kali dalam sehari. Pertama pagi, kedua sore dan ketiga malam," jelas Sunarno. Tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mendisiplinkan masyarakat kaitannya dengan pemakaian masker. Dengan begitu dihrapkan bisa memutus rantai penularan Covid 19.

Simpang Lima

Sementara itu Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan dari operasi yang digelar hari itu di simpang lima Boyolali, terdapat 18 pelanggar yang membayar denda dan enam pelanggar menjalankan sanksi sosial. "Kebanyakan untuk denda adalah warga luar kota. Tapi juga ada beberapa yang warga Boyolali," kata dia.

Plt Bupati Sragen Temukan Penyimpangan Pengolahan Limbah PT BATI

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali No. 49/2020, pelanggaran terhadap protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi berupa sangsi sosial maupun denda. Untuk perorangan, sanksi denda maksimal Rp50.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya