SOLOPOS.COM - Pedagang angkringan di kawasan Alun-alun Klaten membuka warung mereka lebih awal ketimbang biasanya menyusul ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021). (Taufiq Sidik Prakoso/Solopos)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Pembatasan yang diterapkan masih sama dengan pembatasan pada PPKM mikro sebelumnya.

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, membenarkan perpanjangan itu mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 5/2021 tentang Perpanjgan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Iya, betul. PPKM mikro di Klaten diperpanjang sampai 22 Maret 2021,” kata Ronny saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (7/3/2021).

Baca Juga: Mau Pasang Panel Surya di Rumah? Aplikasi ini Bisa Hitung Biaya sampai Penghematan Tagihan Listrik

Ronny menjelaskan aturan pembatasan yang diterapkan masih sama dengan PPKM mikro sebelumnya. PPKM mikro selama ini diberlakukan dengan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Ada pembagian zona pengendalian wilayah tingkat RT dengan kriteria dan aturan pembatasan diatur dalam Inmendagri.

Selain itu, ada pembatasan yang diberlakukan di tingkat kabupaten dan masih sama dengan pembatasan pada PPKM mikro sebelumnya. Pembatasan itu seperti penerapan 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor untuk tempat kerja/perkantoran. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

Makan di Tempat

Kegiatan makan dan minum di tempat untuk restoran/rumah makan/angkringan/HIK dan pedagang kaki lima (PKL) dibatasi sebesar 25 persen dan jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB (gerobak dan tenda agar dibawa pulang setelah selesai berjualan).

Pusat perbelanjaan/mal/toko/warung dibuka maksimal pukul 21.00 WIB dengan menekankan belanja sistem online. Semua destinasi wisata berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, wisata budaya/sejarah dan wisata buatan diterapkan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Weladalah! Warga Nguter Tengah Malam ke Damkar Sukoharjo Minta Tolong Lepaskan Cincin

Pelaksanaan hajatan wajib mendapatkan izin dari kepala desa, camat, kapolsek, dan danramil dengan ketentuan dihadiri tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat/ruang/gedung dilaksanakan secara sif atau bergiliran.

Acara resepsi dilakukan dengan tidak diperkenankan duduk dan makanan/minuman disajikan secara boks atau dos untuk dibawa pulang. Hiburan pengisi acara diperbolehkan namun dengan ketentuan hajatan selesai hiburan selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya