SOLOPOS.COM - Infografis PPKM Jawa Bali (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Klaten dipastikan diperpanjang mengikuti instruksi pemerintah pusat. Selain mengikuti instruksi pemerintah pusat, keputusan memperpanjang PPKM dilakukan menyusul kasus Covid-19 di Klaten masih tinggi.

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan draf surat edaran (SE) ihwal perpanjangan PPKM sudah disiapkan. “SE masih dalam bentuk draf. Kami menunggu SE gubernur. Mudah-mudahan bu bupati segera menandatangani SE yang berlaku mulai tanggal 26 Januari 2021,” kata Ronny saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (24/1/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PPKM di Klaten diperpanjang mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Sebelumnya, PPKM sudah bergulir di Klaten pada 11 Januari 2021 dan berakhir pada 25 Januari 2021.

BACA JUGA: Mayat Pria Jebres Solo Mengapung di Kedung Kalongan Kebakkramat

Ronny menjelaskan pembatasan yang diterapkan pada perpanjangan PPKM tak jauh berbeda dibandingkan PPKM yang sudah berjalan. Pembatasan yang dilakukan menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sesuai Instruksi Mendagri ihwal perpanjangan PPKM, beberapa pembatasan yang diberlakukan seperti pembatasan tempat/kerja perkantoran. Perkantoran diminta menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Kegiatan pembelajaran digelar secara daring. Kegiatan tempat ibadah tetap diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Pembatasan kegiatan restoran dengan makan dan minum di tempat sebear 25 persen untuk pelayanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan. Selain itu, ada pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal.

“Masih sama [pembatasan yang diberlakukan pada perpanjangan PPKM]. Hanya memang [pembatasan] jam operasional dari semula maksimal pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB,” kata Ronny.

Evaluasi

Disinggung evaluasi kasus Covid-19 selama PPKM bergulir, Ronny mengatakan kasus Covid-19 yang diumumkan selama hampir dua pekan terakhir merupakan hasil swab test yang dilakukan pengambilan sampel sebelum PPKM berjalan.

“Dari evaluasi sampai Jumat [21/1/2021], ternyata hasil swab test yang dinyatakan terkonfirmasi positif itu masih pengambilan sampel sebelum tanggal 11 Januari 2021. Artinya, mereka terpapar itu sebelum PPKM berjalan. Hanya hasilnya baru keluar kemarin [saat PPKM],” kata Ronny.

Kepala Dinkes Klaten, Cahyono Widodo, mengatakan dari hasil analisis dan kajian Dinkes, Klaten masih berada di zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 hingga pekan lalu. Artinya, selama sembilan pekan berturut-turut Klaten berada pada zona merah.

Baca Juga: Cek! Ini Panduan Lengkap Naik KRL Jogja-Solo

“Untuk pekan ini [apakah masih berada di zona merah] kami masih melakukan penghitungan,” jelas Cahyono saat ditemui Espos di gudang farmasi Dinkes Klaten, Minggu.

Soal PPKM, Cahyono juga memastikan diperpanjang. Dia juga menerangkan secara umum pembatasan yang diberlakukan masih sama dengan PPKM yang sudah bergulir. “Sudah ada perpanjangan. Tinggal menunggu administrasinya saja,” kata Cahyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya