SOLOPOS.COM - Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, memberi keterangan kepada media terkait penangkapan dua pelaku pelemparan bus Arema FC, di Polda DIY, Rabu (1/2/2023) - Istimewa Humas Polda DIY

Solopos.com, SLEMAN — Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan dua orang warga Kota Jogja sebagai tersangka kasus pelemparan dan perusakan bus Arema FC seusai pertandingan melawan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo, Kamis (26/1/2023). Keduanya pun terancam hukuman pidana dua tahun delapan bulan.

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan kedua tersangka yakni ABN, 24 dan MNR, 19. Keduanya warga Mergangsan, Kota Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kejadiannya pada saat setelah pertandingan sepakbola antara PSS Sleman dan Arema FC, pukul 19.00 WIB” ujarnya, Rabu (1/2/2023).

Peristiwa tersebut bermula ketika para suporter bola berada di selasar Stadion Maguwoharjo untuk menunggu rombongan bus pemain dan official Arema FC keluar stadion. “Saat iring-iringan mobil Patwal Polri dan Brimob keluar mengawal rombongan Arema FC, tiba-tiba para suporter serentak mendekat ke arah bus,” katanya.

Walau sudah berusaha dihalau aparat kepolisian yang menggunakan motor trail, para suporter masuh tetap berusaha mendekat sambil melempari berbagai benda ke arah bus. Para suporter terus melempari dari pos Satpam hingga pintu keluar.

“Ketika bus Arema FC berada di antara pintu keluar stadion, terdengar suara kaca pecah. Untuk menghindari lemparan, bus Arema FC melaju lebih kencang ke arah timur,” ungkapnya.

Akibat aksi anarkistis itu, bus Arema FC mengalami kerusakan antara lain kaca depan retak, kaca samping kiri dan kanan pecah. Selain itu, beberapa pemain dan ofisial Arema FC menurutnya juga terkena lemparan batu tersebut.

“Sehingga kami lakukan tindakan tegas,” kata dia.

Berdasarkan penyelidikan di lapangan, keterangan para saksi dan informasi dari masyarakat, Polda DIY menangkap dua orang tersebut. Jumlah pelaku ini masih bisa bertambah seiring dengan penyelidikan yang terus dilakukan polisi.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku merusak bus Arema FC dengan motif kecewa karena setelah Tragedi Kanjuruhan, Arema FC tidak mengambil sikap untuk mengundurkan diri dari Liga 1. Selain itu, Liga 2 and Liga 3 dihentikan.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah bambu sepanjang 109 cm dan 148 cm, sebuah conblock, tujuh buah batu dengan berbagai macam ukuran. Mereka terancam Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan atau dua tahun delapan bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya