SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memberi keterangan kepada wartawan tentang penanganan pandemi Covid-19 di Sekretariat Daerah Wonogiri, Kamis (10/12/2020). (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com,WONOGIRI -- Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali melarang penyelanggaraan hajatan di masa pandemi Covid-19. Pelarangan itu berlaku mulai Selasa (29/12/2020).

Kegiatan pernikahan yang diperbolehkan hanya acara inti ijab qobul atau sakramen pernikahan dan kegiatan sejenis sesuai dengan agama masing-masing.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketentuan itu telah tercantum dalam Surat Edaran Bupati Wonogiri No. 443.2/7019 tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pembatasan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri. Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa kegiatan ijab qobul dan sejenisnya hanya boleh diikuti maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Korban Pembunuhan di Kismantoro Wonogiri Seorang Penjual Gorengan, Bantu Keluarga Karena Ayah Sakit-Sakitan

Orang yang boleh hadir hanya keluarga dekat dan maksimal warga satu Rukun Tetangga (RT). Selain itu tidak boleh menghadirkan orang dari luar daerah. Pemkab juga melarang menyelenggarakan hiburan dalam bentuk apa pun.

"Per hari ini [Senin], hajatan resmi kami larang lagi. Kegiatan hajatan, resepsi dan segala bentuk kegiatan yang memicu kerumunan banyak orang kami larang. Ini Wonogiri sudah beberapa pekan masuk zona merah persebaran Covid-19," kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, kepada wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati.

Jekek, sapaan akrab Bupati Wonogiri, mengatakan terkait pelarangan menyelenggarakan hajatan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Wonogiri. "Kebijakan ini sudah kami konsultasikan dengan Kapolres Wonogiri. Hari ini SE sudah keluar. Mulai hari ini sudah diedarkan ke pemerintah kecamatan dan pemerintah desa," ungkap dia.

Beredar Kabar Korban Pembunuhan Kismantoro Wonogiri Sempat Diancam Dibunuh Pelaku Karena Tolak Ajakan Berwisata

Warga yang sebelumnya sudah mendapatkan izin penyelenggaraan izin hajatan dari Polres akan diminta untuk menundanya. Pendekatan humanis akan dilakukan aparat kepolisian. Sementara itu, warga yang mengajukan izin hajatan akan langsung ditolak. Jekek juga meminta kepada seluruh camat dan kades untuk gencar menyosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat.

Kultur Masyarakat

Menurut dia, hajatan sangat erat kaitannya dengan kultur atau budaya masyarakat. "Ketika ada warga yang nduwe gawe (hajatan), pasti ada masyarakat perantauan yang pulang kampung," ungkap dia.

Jekek mengatakan jika saat bulan baik dalam satu kecamatan ada lima orang yang menggelar hajatan, maka tinggal mengalikan 25 kecamatan. Satu bulan ada 100 lebih orang yang menggelar hajatan. Di bulan itu dapat dipastikan ada lonjakan pemudik dan berpotensi menimbulkan klaster perjalanan.

Mantul! 2.341 Unit Alsintan Dihibahkan Kepada Petani Wonogiri

Di sisi lain, menurut Jekek, peningkatan pasien terkonfirmasi positif Covid-29 di Wonogiri yang masih tinggi berawal dari mobilitas warga perantauan yang pulang dari perantauan atau kota-kota besar. "Kebijakan ini sebagai bentuk ketegasan kami dalam menghadapi situasi Covid-19 di Wonogiri," kata Jekek

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya