SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS. (Antara/HO-Humas Pemkab Kudus)

Solopos.com, JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Adapun, setelah diteken Keppres Cuti Bersama ASN tersebut, pegawai aparatur sipil negara  (ASN) diperbolehkan mengambil hak cuti Lebaran 2022 atau saat Idulfitri 1443 H.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Aturan cuti bersama PNS Lebaran 2022 yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Baca Juga: Libur dan Cuti Bersama Lebaran, Ini Saran Kepala Kantor Imigrasi Solo

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Rabu (27/4/2022).

Lebih lanjut, dalam Diktum Kedua ditegaskan cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 4 Hari, Jokowi: Bisa untuk Silaturahmi di Kampung

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Sekadar informasi, Kementerian PANRB yang menerbitkan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan cuti bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada masa Lebaran 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam SE ini, juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idulfitri 4 Hari: 29 April dan 4, 5, 6 Mei

Kendati demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Tok! Jokowi Resmi Teken Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya