SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Pengiriman Mantan Sekda Bantul Gendut Sudarto ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Koruptor Sukamiskin tinggal menghitung hari. Kamis (7/2/2013), Gendut yang tersandung kasus gratifikasi buku ajar senilai Rp500 juta sudah dipindah dari Rutan ke Lapas Wirogunan.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Dengan demikian, Gendut saat ini resmi menjadi narapidana. Secara teknis, pemindahannya tidak menemui kendala. Kejaksaan sudah menyerahkan kelengkapan berkas seperti Salinan Petikan Putusan Kasasi MA, berkas surat perintah eksekusi tahanan dan berita acara pelaksanaan putusan) ke pihak Rutan.

Berkas tersebut, menurut Kepala Pengamanan Rutan Wirogunan Soleh Joko Sutopo diterima pada Rabu (6/2/2013) pukul 15.50 WIB. Gendut dipindahkan dari Rutan ke Lapas pada Kamis (7/2/2013) sesuai surat eksekusi yang diberikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jogja Andi Hasyim Permana. “Yang bersangkutan sudah dipindah,” tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Teguh Basuki kepada Harian Jogja, di kantornya, Kamis (7/2).

Sumber Harian Jogja menyatakan, setelah menerima berkas eksekusi dan rencana pemindahan ke Laps, Gendut menulis penyataan terkait eksekusi itu. Secara ringkas, isi surat berisi dua poin. Pertama, Gendut masih mempersoalkan kesalahan nama pada putusan kasasi MA.

Kedua, Gendut masih akan berkonsultasi dengan pengacaranya terkait rencana tersebut.
“Meski mengirim surat pernyataan, eksekusi dan pemindahan yang bersangkutan tetap dilakukan. Surat pernyataan tidak menghalangi eksekusi,” tegas Teguh.

Dia juga memastikan akan mengurus perpindahan Gendut ke Lapas Khusus Tipikor Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Kami akan kirim menggunakan sarana seefesien mungkin. Mungkin dengan kereta,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya