SOLOPOS.COM - Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). (Antara/Hafidz Mubarak A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan 12 tahun penjara untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Terpidana kasus suap itu akan menghuni salah satu sel di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang.

Promosi Siap-Siap Beli Tiket Mudik Lebaran, BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair

Baca Juga: Kebangeten! Baru Tiga Bulan Menjabat Sudah Korupsi, Dana Bencana Lagi…. 

“Jaksa eksekutor KPK Suryo Sularso pada 22 September 2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P. Batubara,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

“Terpidana ini juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” imbuh Ali.

Uang Pengganti Rp14,5 M

Selain itu, ada pidana tambahan untuk Juliari, yaitu uang pengganti Rp14,5 miliar yang apabila tidak dibayar dalam 1 bulan maka harta Juliari akan dirampas.

Bila harta Juliari tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Selain itu, juga adanya pidana tambahan lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” kata Ali.

Baca Juga: Tuhan Tidak Tidur, Benarkah Azis Syamsuddin Tersangka? 

Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp32,482 miliar berkaitan dengan bansos corona di Kementerian Sosial (Kemensos).

Juliari Batubara juga terbukti memerintahkan KPA bansos corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp10.000 ke penyedia bansos.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya