SOLOPOS.COM - Jemaah calon haji di tenda Arafah (Kemenag.go.id)

Presiden melalui Kepres No. 8/2017 mengesahkan besara biaya penyelenggaraan ibadah Haji 2017.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden No. 8/2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti dilansir laman Setkab.go.id, Rabu (5/4/2017), dalam Keppres ini Presiden menetapkan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji berbeda dengan BPIH tim pemandu haji daerah.

“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud [Jemaah Haji], terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup [living cost],” bunyi diktum ketiga Keppres yang ditetapkan pada 3 April 2017 tersebut.

Adapun, besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup.

Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

Berikut rincian BPIH Tahun 1438H/2017M bagi Jemaah Haji adalah:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00;
  • Embarkasi Medan sebesar Rp31.707.400,00;
  • Embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00;
  • Embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00;
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,00;
  • Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00;
  • Embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00;
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00;
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00;
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00;
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250,00; dan
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00.

Besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp46.302.650,00;
  • Embarkasi Medan sebesar Rp46.969.150,00;
  • Embarkasi Batam sebesar Rp47.387.400,00;
  • Embarkasi Padang sebesar Rp48.102.200,00;
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp48.220.500,00;
  • Embarkasi Jakarta sebesar Rp49.568.530,00;
  • Embarkasi Solo sebesar Rp50.926.450,00;
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp50.928.000,00;
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp52.967.650,00;
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp53.300.900,00;
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp54.234.000,00; dan
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp53.500.850,00.

Sumber: Keputusan Presiden No. 8/2017 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya