SOLOPOS.COM - Politisi PKB Ida Fauziyah tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). (Antara-Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah resmi meluncurkan program bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan untuk karyawan swasta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan syarat para penerima bantuan subsidi gaji ini.

Hari Ini 2,5 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji Rp600.000/bulan

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Katanya, bantuan subsidi gaji Rp2,4 juta selama empat bulan diberikan kepada pekerja. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapat subsidi antara lain mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat lainnya, dijelaskan Ida di Istana Negara, Jakarta, adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Selain itu, penerima bantuan harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap bagi para penerima bantuan diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

“Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ida dalam acara peluncuran subsidi gaji pekerja oleh Presiden Joko Widodo itu.

Begini Penjelasan Menaker Soal Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Swasta yang Molor

Target Rampung Akhir September 2020

Ida mengatakan jumlah penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta pekerja. Pada tahap pertama penyaluran, subsidi gaji akan disalurkan melalui transfer bank kepada 2,5 juta pekerja, kemudian penyaluran selanjutnya akan dilakukan bertahap hingga mencapai 15,7 juta pekerja.

“Data terakhir menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 13,8 juta orang atau 88 persen dari target. Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker sejumlah 10,8 juta orang atau 69 persen dari target,” ujar Ida.

Pemerintah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada total 15,7 juta pekerja pada akhir September 2020. Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan (tahap pertama) selama empat bulan.

Sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang dsalurkan sebesar Rp1,2 juta. Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.

Kabar Gembira Untuk PNS Sragen, Gaji Ke-13 Sudah Cair!

“Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh,” ujar Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya