SOLOPOS.COM - Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Program pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 resmi dibuka pada Minggu (14/8/2022).(Antara/Moch Asim).

Solopos.com, SOLO — Program pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 resmi dibuka pada Minggu (14/8/2022) kemarin. Secara resmi, kabar pembukaan kartu prakerja gelombang 41 ini diumumkan langsung oleh akun Instagram resmi Kartu Prakerja @parakerja.go.id.

“Kesempatan Gabung Kartu Prakerja Gelombang 41 udah dibuka nih Sob! Buat yang dari kemarin terus nanyain, manfaatkan kesempatan ini ya jangan sampai kelewatan waktunya!,” tulis unggahan tersebut, seperti yang dikutip Solopos.com, Senin (15/8/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untuk diketahui, calon peserta yang belum mendaftar diminta segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Pendaftaran dapat Anda lakukan di website prakerja.go.id atau di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
“Sobat Kartu Prakerja yang belum mendaftar, segera lakukan pendaftaran di website prakerja.go.id supaya bisa segera gabung di gelombang kali ini!,” sambung tulisan unggahan @prakerja.go.id.

Bagi peserta yang ingin mendaftar harus membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id. Berikut perincian langkahnya:

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Impresif, Dua Sektor Ini Jadi Penopang Utama

1. Login www.prakerja.go.id

2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri
lengkap.

3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.

4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

5. Setelah mengikuti tes secara online, klik ‘Gabung’ pada gelombang Kartu Prakerja yang
dibuka.

6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja

Baca Juga: Kartu Prakerja Unggul pada Peningkatan Keterampilan dan Pelindungan

Sebelum itu perlu diketahui, siapa saja yang berhak mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 41 dan apa saja syarat yang wajib dipenuhi. Berikut syarat mendaftar kartu prakerja gelombang 41:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh
yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang
dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri,
kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN
atau BUMD.

7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sebagai informasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 hanya dibuka dalam beberapa hari. Bagi calon peserta kartu prakerja gelomabnag 41 bisa melihat informasi lebih lanjut tentang Kartu Prakerja di laman www.prakerja.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya